kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Tanah Abang, Ahok tak ingin kalah dari swasta


Rabu, 24 Oktober 2012 / 08:48 WIB
Soal Tanah Abang, Ahok tak ingin kalah dari swasta
ILUSTRASI. pertambangan b a t u b a r a PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Foto Dok ITMG


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab di sapa Ahok bertemu dengan Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis, Rabu (24/10).

Dalam pertemuan itu, Basuki meminta Djangga Lubis menjelaskan duduk perkara sengketa pengelolaan Pasar Tanah Abang Blok A antara PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan International (PDI).

Menyikapi hal tersebut, Basuki mengaku, Pemprov DKI tak boleh mengalah untuk mengelola penuh Pasar Tanah Abang Blok A. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI merasa berwenang lantaran memiliki 100% saham di PD Pasar Jaya.

"Saya ingin minta penjelasan mengenai duduk perkaranya. Tapi intinya DKI tak mau kalah dengan siapapun," tegas Basuki.

Namun begitu, Basuki menyadari posisinya dalam sengketa pengelolaan pasar tersebut. Namun begitu, dia beranggapan masalah yang terjadi hanya melibatkan dua pihak saja. Yakni, PD Pasar Jaya dengan PT PDI. "Ini masalah mereka berdua, saya tidak mau ngotot. Tapi masa kita kalah sama swasta," ujarnya.

Untuk diketahui, sengketa pengelolaan Pasar Tanah Abang Blok A terancam terlepas dari tangan Pemprov DKI karena PT Priamanaya Djan International (PT PDI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, masalah tersebut terkait perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PT PDI yang seharusnya berakhir 2008 lalu, lalu diperpanjang hingga 16 Desember 2009, dan kemudian status quo sampai 1 April 2011.

Persoalan itu sudah diaudit investigatif oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari audit yang terbit pada 26 Maret 2012, ada indikasi kerugian negara dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp 179,56 miliar.

Selain itu, kerugian juga ditimbulkan karena tertundanya kesempatan Pasar Jaya mengelola Pasar Blok A tersebut. Terakhir, PT PDI menuntut mengambil alih tata kelolanya sampai 20 tahun ke depan. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×