kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Soal Tanah Abang, Ahok tak ingin kalah dari swasta


Rabu, 24 Oktober 2012 / 08:48 WIB
ILUSTRASI. pertambangan b a t u b a r a PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Foto Dok ITMG


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA.  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab di sapa Ahok bertemu dengan Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis, Rabu (24/10).

Dalam pertemuan itu, Basuki meminta Djangga Lubis menjelaskan duduk perkara sengketa pengelolaan Pasar Tanah Abang Blok A antara PD Pasar Jaya dengan PT Priamanaya Djan International (PDI).

Menyikapi hal tersebut, Basuki mengaku, Pemprov DKI tak boleh mengalah untuk mengelola penuh Pasar Tanah Abang Blok A. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI merasa berwenang lantaran memiliki 100% saham di PD Pasar Jaya.

"Saya ingin minta penjelasan mengenai duduk perkaranya. Tapi intinya DKI tak mau kalah dengan siapapun," tegas Basuki.

Namun begitu, Basuki menyadari posisinya dalam sengketa pengelolaan pasar tersebut. Namun begitu, dia beranggapan masalah yang terjadi hanya melibatkan dua pihak saja. Yakni, PD Pasar Jaya dengan PT PDI. "Ini masalah mereka berdua, saya tidak mau ngotot. Tapi masa kita kalah sama swasta," ujarnya.

Untuk diketahui, sengketa pengelolaan Pasar Tanah Abang Blok A terancam terlepas dari tangan Pemprov DKI karena PT Priamanaya Djan International (PT PDI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, masalah tersebut terkait perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PT PDI yang seharusnya berakhir 2008 lalu, lalu diperpanjang hingga 16 Desember 2009, dan kemudian status quo sampai 1 April 2011.

Persoalan itu sudah diaudit investigatif oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari audit yang terbit pada 26 Maret 2012, ada indikasi kerugian negara dari pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp 179,56 miliar.

Selain itu, kerugian juga ditimbulkan karena tertundanya kesempatan Pasar Jaya mengelola Pasar Blok A tersebut. Terakhir, PT PDI menuntut mengambil alih tata kelolanya sampai 20 tahun ke depan. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×