kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Solar 51, Jenis BBM Terbaru Keluaran Pertamina, Apa Keunggulannya?


Jumat, 03 Juni 2022 / 04:33 WIB
Solar 51, Jenis BBM Terbaru Keluaran Pertamina, Apa Keunggulannya?
ILUSTRASI. Mulai 1 April 2022, Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April 2022, Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV. Bahan bakar baru ini akan dilaksanakan di seluruh SPBU di seluruh Indonesia.

Ada sejumlah keunggulan yang dimiliki Solar 51 dibandingkan BBM jenis diesel sebelumnya yakni dianggap lebih ramah lingkungan. Emisi karbon yang lebih ramah dari Solar 51 disebabkan karena Pertamina menggunakan kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm) atau mengikuti standar EURO IV.

Sementara jenis solar sebelumnya, Pertamina Dex versi lama, memiliki kandungan sulfur maksimal 500 ppm.

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2022).

Implementasi solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.

Baca Juga: Pengamat: Pembatasan Pembelian Pertalite Diperlukan

Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Lantaran merupakan versi baru dari Pertamina Des, harganya sama sesuai yang berlaku saat ini yakni kisaran Rp 14.000 per liter. 

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Berhasil Temukan Cadangan Migas di Perairan Utara Jawa

Di mana pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.

"Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan," ujar Tutuka.

Kementerian ESDM mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar.

Tutuka menjelaskan proses penyusunan standar bahan bakar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi.

ntuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar.

Lalu dilakukan pula pengujian contoh bahan bakar tersebut untuk memastikan badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

Baca Juga: Berikut Daftar 31 Perusahaan yang Jadi Sponsor Formule E Jakarta

"Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Tutuka.

"Di mana melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Gaikindo serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex," kata Tutuka lagi.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Mulyono menegaskan komitmen Pertamina memenuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur," kata Mulyono.

Sejak Agustus 2021 kilang Pertamina Internasional telah memproduksi solar 51 dengan merek dagang Pertamina Dex yang memiliki kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kiloliter.

Di sisi penyaluran, sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal BBM Jenis Baru Pertamina Bernama Solar 51"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×