kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Sriwijaya bayar biaya keterlambatan pakai voucher


Senin, 02 Januari 2012 / 14:13 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Maskapai penerbangan Sriwijaya Air akan memenuhi aturan pembayaran gantu rigia keterlambatan penumpang pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 92 tahun 2011. Dalam peraturan pemerintah itu, maskapai penerbangan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000 jika pesawat terlambat selama lebih dari empat jam.

Namun, uniknya Sriwijaya akan membayar denda keterlambatan kepada penumpang dalam bentuk voucher yang bisa dicairkan. "Voucher bisa dituklar dengan uang di seluruh kantor Sriwijaya se-Indonesia," kata Agus Sudjono, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, hari ini (2/01).

Akan tetapi, konsumen yang memegang voucher harus cermat, karena masa penukaran voucher hanya berlaku satu bulan saja. "Tidak akan sulit untuk mencairkannya, apalagi kantor Sriwijaya ada di seluruh kota-kota besar di Indonesia," ucapnya.

Adanya biaya ganti rugi itu dilakukan pemerintah agar maskapai penerbangan lebih ketat dalam penerapan ketepatan waktu terbang. Jika regulasi ini dapat diterapkan dengan baik, tak menutup kemungkinan akan meningkatkan tingkat on time performace (OTP) maskapai penerbangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×