Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Maskapai penerbangan Sriwijaya Air akan memenuhi aturan pembayaran gantu rigia keterlambatan penumpang pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 92 tahun 2011. Dalam peraturan pemerintah itu, maskapai penerbangan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000 jika pesawat terlambat selama lebih dari empat jam.
Namun, uniknya Sriwijaya akan membayar denda keterlambatan kepada penumpang dalam bentuk voucher yang bisa dicairkan. "Voucher bisa dituklar dengan uang di seluruh kantor Sriwijaya se-Indonesia," kata Agus Sudjono, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, hari ini (2/01).
Akan tetapi, konsumen yang memegang voucher harus cermat, karena masa penukaran voucher hanya berlaku satu bulan saja. "Tidak akan sulit untuk mencairkannya, apalagi kantor Sriwijaya ada di seluruh kota-kota besar di Indonesia," ucapnya.
Adanya biaya ganti rugi itu dilakukan pemerintah agar maskapai penerbangan lebih ketat dalam penerapan ketepatan waktu terbang. Jika regulasi ini dapat diterapkan dengan baik, tak menutup kemungkinan akan meningkatkan tingkat on time performace (OTP) maskapai penerbangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News