Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. PT Sriwijaya Air mengaku kesulitan mengajukan banding atas putusan kartel fuel surcharge oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Komersial Sriwijaya Toto Nursatyo menjelaskan, sampai kemarin maskapainya belum mendapatkan salinan tertulis atas putusan tersebut.
"Sementara masa sanggah itu berlaku 14 hari setelah putusan tertulis kami terima. Kalau tidak ada putusannya, bagaimana kami bisa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," ujar Toto melalui sambungan telpon, Rabu (19/5).
Meskipun begitu, Sriwijaya menurutnya akan tetap mengajukan banding jika sudah ada kesempatan. Menurut Toto, ada sejumlah fakta yang mendukung upaya banding tersebut.
Pertama, perilaku kesepakatan tarif fuel surcharge seperti yang dituduhkan KPPU dilakukan sembilan maskapai sama sekali tidak terjadi. Karena menurutnya dilapangan, seluruh maskapai justru melakukan perang tarif.
"Kemudian dasar analisis ekonomi yang digunakan KPPU juga tidak jelas. Jangan-jangan justru tidak menyentuh fuel surcharge sama sekali," tegasnya.
Pada 4 Mei 2010 lalu, KPPU menjatuhkan denda dengan nilai total Rp 80 miliar dan biaya ganti rugi Rp 505 miliar kepada sembilan maskapai yang terbukti melakukan kartel fuel surcharge sejak 2006 sampai 2009.
Mereka adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Lion Mentari Airlines, PT Wing Abadi Airlines, PT Metro Batavia dan PT Kartika Airlines.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News