kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Starlink Elon Musk Tidak Punya Kantor di Indonesia, Tapi Sudah Boleh Jualan Internet


Minggu, 26 Mei 2024 / 07:35 WIB
Starlink Elon Musk Tidak Punya Kantor di Indonesia, Tapi Sudah Boleh Jualan Internet
ILUSTRASI. Menkes Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk (ketiga kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kanan) menunjukan dokumen kerjasama saat meluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu (19/5/2024). Kehadiran pebisnis asal Amerika tersebut selain meluncurkan satelit miliknya juga akan menghadiri World Water Forum (WWF) Ke-10 yang rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendesak PT Starlink Service Indonesia untuk mendirikan kantor operasional atau Network Operation Center (NOC) di Indonesia.

Perusahaan layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk ini sudah beroperasi di Indonesia sejak April 2024 namun belum juga memiliki kantor di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah akan menunggu Starlink mendirikan kantor operasional sampai tiga bulan setelah beroperasi.

Selama tiga bulan ini, Kominfo akan terus menagih kelengkapan-kelengkapan operasional Starlink sambil terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan monitor sistem bisnis dan pelayanan Starlink.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hak Tanah untuk Investasi Elon Musk di Indonesia

"Kita mau lihat semuanya nanti itu apa yang diinginkan mereka. Karena kan ini baru satu bulan mereka beroperasi, kita tunggu saja nanti 3 bulan kita evaluasi ini gimana," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Adapun NOC ini perlu dibangun di Indonesia agar perusahaan tersebut dapat melaksanakan monitoring traffic, monitoring kualitas link, monitoring gangguan, dan kendali traffic.

Selain itu, Budi bilang, Starlink juga perlu membangun kantor di wilayah Indonesia agar memudahkan konsumen untuk melaporkan keluhan-keluahan terkait penggunaan layanan internet kepada perusahaan.

Pasalnya, saat ini saja sejumlah konsumen sudah cukup mengeluhkan layanan Starlink dan keluhan ini hanya bisa disampaikan di media sosial karena konsumen tidak memiliki wadah yang bisa menampung keluhan mereka.

"Saya sudah sampaikan ke mereka customer service harus ada di Indonesia. Kalau enggak ada, nanti komplain-komplain pemalsuan penipuan banyak. Yang rugi Starling sendiri dan masyarakat juga yang tertipu," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong agar Starlink membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku agar memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan jasa telekomunikasi seperti operator lain yang sudah lebih dulu beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Bertemu Elon Musk, Jokowi Ajak Kembangkan Investasi di Indonesia

"Kita enggak mau kalau yang opsel yang lain bayar PPN dan PPh, kok Starlink enggak?" kata dia.

Meski ketiga hal itu saat ini belum dipenuhi Starlink, namun Budi memastikan Starlink telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk perizinan, penyediaan NOC, perlindungan data pribadi, lalu lintas data, persyaratan, keamanan dan penegakkan hukum.

Dia menyebut, Starlink telah memenuhi hak labuh dan izin stasiun radio (ISR) angkasa dengan masa berlaku selama 1 tahun. Dengan enam jenis perangkat Starlink telah bersertifikasi termasuk perangkat antena gateway, router, dan antena user terminal.

Kemudian, Starlink juga telah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk Penyelenggaraan Jaringan Tertutup Melalui Media VSAT dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia Layanan Akses Internet (ISP) dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media VSAT dan Penyelenggaraan ISP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×