Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan tagihan listrik. Insentif tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban sebagian masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi covid-19.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan dana total Rp 11,02 triliun untuk memberikan stimulus tagihan listrik tersebut. Stimulus tersebut hadir dalam bentuk diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban (abonemen).
"Semua orang terdampak, tapi yang paling terdampak, negara hadir. Mulai ke rumah tangga, UMKM. Yang kita pertahankan bagaimana roda perekonomian jalan terus. Itu lah gunanya stimulus ke kalangan bisnis dan industri," ungkap Rida, alam konferensi pers virtual yang digelar Kamis (30/7).
Baca Juga: Simak! Berikut pembangkit dan proyek kelistrikan 35.000 MW yang terdampak Covid-19
Ada tiga insentif yang diberikan pemerintah dari sisi keringanan tagihan listrik. Pertama, diskon tagihan 100% bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50% bagi golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Insentif jenis ini diberikan selama enam bulan dari April-September 2020. Ada sekitar 31 juta pelanggan listrik PLN yang menikmati insentif ini.
Kedua, pemberian keringanan tarif listrik bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau untuk pelanggan bisnis kecil daya 450 VA (B1/450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/450 VA). Insentif ini berikan selama enam bulan dari Mei-Oktober 2020.