kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Ini 4 Kelompok yang Berhak Menerima


Sabtu, 06 Januari 2024 / 09:13 WIB
Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Ini 4 Kelompok yang Berhak Menerima
ILUSTRASI. Pemerintah menambah subsidi motor listrik dari awalnya Rp 7 juta, namun, kini naik menjadi Rp 10 juta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menggencarkan pemakaian kendaraan listrik, pemerintah menambah subsidi motor listrik. Awalnya subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta. Namun, kini naik menjadi Rp 10 juta. 

Melansir Kompas.com, Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo menyampaikan, kenaikan subsidi motor listrik diharapkan bisa mendongkrak pengguna kendaraan yang relatif ramah lingkungan ini.  

"Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM, Kamis (28/12/2023). 

Payung hukum kenaikan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Mengacu pada aturan baru itu, terdapat beberapa ketentuan yang diubah yaitu, besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta, kelompok penerima manfaat insentif bertambah, dan kubikasi kendaraan tidak dibatasi. 

Lantas, siapa saja yang berhak menerima subsidi motor listrik Rp 10 juta?

Baca Juga: Cek Harga Motor Listrik Polytron FOX-R Januari 2024, Hitung Juga Biaya Sewa Baterai

Kelompok penerima subsidi motor listrik Rp 10 juta 

Berdasarkan aturan terbaru ESDM, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima sunsidi motor listrik, antara lain: 

1. Perseorangan 
2. Kelompok masyarakat 
3. Lembaga pemerintah 
4. Lembaga non-pemerintah. 

Sebelum penerapan aturan baru ini, penerima bantuan insentif atau subsidi motor listrik  hanya untuk perseorangan. 

Konversi motor listrik adalah program pemerintah dalam rangka menekan polusi kendaraan dan impor bahan bakar minyak (BBM), yaitu mesin penggerak motor BBM lama diganti dengan mesin penggerak motor listrik berbasis baterai. 

Rangka, rem serta sistem bukaan gas motor lama tetap dipertahankan, agar keamanan, kenyamanan serta rasa berkendara tetap sama layaknya mengenai motor BBM. 

Baca Juga: Motor Listrik Polytron Fox R: Harga, Spesifikasi, dan Sistem Sewa Baterai yang Irit




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×