kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Ini 4 Kelompok yang Berhak Menerima


Sabtu, 06 Januari 2024 / 09:13 WIB
Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Ini 4 Kelompok yang Berhak Menerima
ILUSTRASI. Pemerintah menambah subsidi motor listrik dari awalnya Rp 7 juta, namun, kini naik menjadi Rp 10 juta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berikut aturan terbaru konversi motor listrik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023: 

- Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi 
- Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik 
- Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi 
- Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan 
- Bantuan diberikan untuk periode: 

a. Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik 
b. Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik 

- Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi 
- Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbarunya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×