Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, setiap kapal dengan tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (7 Gross Tonnage) dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pendaftaran kapal menjadi wajib dilakukan oleh pemilik kapal ketika kapal tersebut akan digunakan untuk berlayar di laut, termasuk untuk 3 (tiga) jenis kapal yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.201/1/6/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode, yaitu Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.
Hingga 11 Juli 2017, kapal penangkap ikan yang sudah terdaftar dalam data base pendaftaran kapal berjumlah sebanyak 22.279 unit dengan total GT 1.739.940. Namun masih banyak ditemukan para nelayan pemilik kapal yang mengalami kesulitan untuk melakukan pendaftaran kapal secara online.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi para nelayan khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk membuat dokumen pendaftaran kapal. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar (11/7 yang lokasinya dekat dengan wilayah Kabupaten Sinjai.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk membantu proses percepatan pendaftaran kapal penangkap ikan secara online khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
“Banyak nelayan selaku pemilik kapal penangkap maupun pengangkut ikan yang belum bisa menyelesaikan proses pendaftaran kapal yang sudah berjalan secara online karena masih banyak masyarakat di sana yang kurang memahami sistem teknologi informasi dan karena itulah kami menurunkan tim untuk membantu para nelayan tersebut,” ujar Dirjen Tonny, Selasa (11/7).
Dengan adanya kegiatan seperti ini, lanjut Tonny, sebanyak 59 Gros Akta Pendaftaran Kapal atau salinan resmi dari akta asli, sudah dapat diselesaikan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Dokumen Pendaftaran Kapal secara Online yang dibentuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang dibantu oleh Kepala Bidang Status Hukum Kapal beserta petugas operator pendaftaran kapal dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dalam waktu 2 (dua) hari.