Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
“Dalam 2 hari mulai dari proses verifikasi, penyusunan narasi akta, pencetakan minut akta pendaftaran, grosse akta pendaftaran dan daftar induk kapal hingga penjilidan (jahit akta) diperoleh 59 Gros Akta Pendaftaran,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan penerbitan dokumen pendaftaran kapal ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Kabupaten Sinjai khususnya Komisi II yang membidangi Perizinan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai serta lebih dari 30 orang perwakilan dari masyarakat pemilik kapal dan para nelayan dari wilayah Kabupaten Sinjai.
Sebagai informasi, saat ini pendaftaran kapal dapat dilakukan di kantor pelayanan satu atap Kementerian Perhubungan di Jakarta maupun di 51 lokasi pelabuhan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Lokasi-lokasi pelabuhan tersebut antara lain Ambon, Bagansiapi-api, Balikpapan, Banjarmasin, Banten, Batam, Belawan, Bengkulu/Pulau Baai, Benoa, Bitung, Cilacap, Cirebon, Dobo, Dumai, Gorontalo, Jambi/Talang Dukuh, Bulukumba, Jayapura, Kendari, Kupang/Tenau, Larantuka, Lembar, Lhokseumawe, Luwuk, Makassar, Manado, Manokwari, Maumere, Palembang, Panjang, Pantoloan/Donggala, Pekanbaru, Batang, Pontianak, Sabang, Samarinda, Sampit, Saumlaki, Sibolga, Sorong, Teluk Bayur, Ternate, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Pinang, Tanjung Wangi/Meneng, Tual, Tarakan, dan Biringkasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News