Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut 10-15 dari 190 izin tambang yang ditangguhkan telah dikembalikan usai membayar dana kewajiban jaminan reklamasi pascatambang dan memperbaiki pelanggaran administratif lainnya seperti produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Kementerian ESDM memberikan kembali IUP pada perusahaan dan memperbolehkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut kembali beroperasi.
“Sebagiannya sudah jalan, sebagiannya sudah,” kata Bahlil saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: DPR Ungkap Masalah RKAB dan Reklamasi Jadi Penyebab 190 Tambang Dihentikan
Lebih lanjut, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa, peraturan akan tetap berlaku bagi para penambang yang belum membayar jaminan reklamasi pascatambang mereka.
"Tapi sekitar 10-15 (sudah bayar) gitu lah. Saya gak inget (pasti) tapi kurang lebih segitu lah. Sanksinya sudah dicabut, sudah (beroperasi)," ungkap Tri ditemui dikesempatan yang sama.
Meski begitu, Tri bilang, pihaknya tidak tahu alasan-alasan pasti para penambang ini tidak membayar jaminan reklamasi pascatambang yang wajib dilakukan.
"Kalau alasan, kita kadang-kadang gak tau. Yang jelas harus taat, kalau alasannya kita gak tahu," kata dia.
Lebih lanjut, Tri menyebut bahwa pemerintah memberi waktu 60 hari terhitung sejak surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang penangguhan tambang dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
"Kita sudah sampaikan peringatan ke-1, ke-2, dan ke-3 ya sudah kita hentikan sementara. Kita beri waktu 60 hari. Kalau enggak ngurus lagi, ya kita cabut (izin tambang)," jelasnya.
Adapun, jika sudah lewat 60 hari, perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak membayar jaminan reklamasi pascatambang. Maka akan tetap diberikan beban untuk melakukan reklamasi pasca tambang dari IUP sebelumnya.
"Tetapi kewajiban terhadap reklamasi pasca tambang tetep nempel di dia. 60 hari terhitung sejak surat keluar," ungkap Tri.
Baca Juga: Harita Nickel Siapkan Dana Reklamasi Bekas Tambang Rp 250 Juta Per Hektare
Untuk diketahui, jaminan reklamasi tambang adalah dana yang wajib disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai bentuk jaminan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi, yaitu menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem setelah kegiatan pertambangan.
Dana ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan sesuai rencana dan mencapai keberhasilan 100%, dengan bentuk jaminan berupa uang tunai, bank garansi, atau deposito.
Karena belum terpenuhinya syarat jaminan reklamasi, Tri bilang 190 perusahaan ini harus membayar jaminan reklamasi terlebih dahulu.
"Belum menempatkan jaminan reklamasi. Itu sementara (dihentikan). Iya, bayar (jaminan) terus habis itu ngurus (izin operasi)," ungkap Tri saat ditemui di saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (23/09/2025).
Tri kemudian menjelaskan sebelum dihentikan sementara 190 perusahaan tambang ini telah mendapatkan peringatan berupa sanksi bertahap.
"Kan tetap sanksi 1, 2, 3, terus penghentian sementara, nanti nggak taat lagi, ya pencabutan izin. Kan prosesnya tetap itu," tandasnya.
Selanjutnya: Libur Golden Week Tak Dongkrak Belanja Warga China, Jadi Sinyal Lemahnya Daya Beli?
Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Paling Romantis dalam Hubungan, Pisces Nomor 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News