kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Sumur Ilegal Berpotensi Tambah Produksi Minyak RI Hingga 20.000 Barel per Hari


Jumat, 02 Mei 2025 / 14:27 WIB
Sumur Ilegal Berpotensi Tambah Produksi Minyak RI Hingga 20.000 Barel per Hari
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi produksi dari sumur ilegal mencapai 10.000 hingga 20.000 barel per hari (bph).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi produksi dari sumur ilegal mencapai 10.000 hingga 20.000 barel per hari (bph).

"Kita sekarang lagi menyusun Permen untuk sekarang kan kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali. Kurang lebih sekitar 10.000 - 20.000 barel per day," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/5).

Bahlil menuturkan, saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum pengelolaan sumur minyak rakyat. Payung hukum tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara mandiri namun tanpa legalitas yang jelas.

"Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: SKK Migas Ungkap Kendala Capai Target Lifting Minyak

Berdasarkan data Kementerian ESDM, praktik illegal drilling paling banyak ditemukan di wilayah Sumatera Selatan, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin yang mencatat sekitar 100 kasus per tahun. Selain itu, laporan juga masuk dari provinsi Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah.

Plt Direktur Jenderal Migas, Tri Winarno  menjelaskan dalam peraturan terbaru nanti terdapat tiga skema kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat, yakni: kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui mitra. Lalu, kerja sama produksi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi;

Serta, pengusahaan sumur tua sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Tri menambahkan, skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi akan diberi masa percobaan operasi selama empat tahun. Dalam periode tersebut, pengelolaan harus mengikuti prinsip good engineering practices (GEP) dan tidak boleh ada penambahan sumur baru.

"Kalau dalam empat tahun tidak ada perbaikan atau ada sumur baru, maka akan diserahkan ke Ditjen Gakkum ESDM," tegas Tri dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (28/4).

Baca Juga: Ini Strategi Kementerian ESDM Tingkatkan Lifting Minyak

Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Tri menyebut, proses harmonisasi sudah memasuki rapat keempat, menandakan aturan ini masuk tahap akhir penyusunan.

Jika regulasi ini rampung dan diterapkan, pemerintah berharap bisa menarik produksi minyak dari sumur ilegal ke dalam sistem resmi, sekaligus menekan praktik pengeboran liar yang kerap menimbulkan risiko keselamatan dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×