kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.978.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.435   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.736   -94,43   -1,21%
  • KOMPAS100 1.079   -10,72   -0,98%
  • LQ45 789   -8,41   -1,06%
  • ISSI 262   -2,74   -1,04%
  • IDX30 409   -4,48   -1,08%
  • IDXHIDIV20 475   -5,51   -1,15%
  • IDX80 119   -1,13   -0,94%
  • IDXV30 129   -0,75   -0,58%
  • IDXQ30 132   -1,48   -1,11%

Susun Rencana Kerja Blok Masela, Pemerintah Bentuk Pokja


Jumat, 04 Agustus 2023 / 17:16 WIB
Susun Rencana Kerja Blok Masela, Pemerintah Bentuk Pokja
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk kelompok kerja untuk mendorong persiapan Blok Masela.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk kelompok kerja untuk mendorong persiapan Blok Masela.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, masuknya Pertamina dan Petronas dalam pengelolaan Blok Masela memberikan kepastian untuk pengembangan ke depan.

Demi memuluskan rencana pengembangan Masela, pemerintah pun siap membentuk kelompok kerja.

Baca Juga: Setelah Proyek Masela, Duet Pertamina dan Petronas Berpeluang Lanjut di Proyek Lain

"Pemerintah akan membentuk kelompok kerja yang mulai bekerja Agustus ini dengan target tiga bulan untuk membuat rencana kerja," kata Arifin kepada awak media di Kementerian ESDM, Jumat (4/8).

Arifin melanjutkan, Blok Masela ditargetkan mulai beroperasi paling lambat pada 30 Desember 2029 mendatang. Kehadiran Blok Masela pun diharapkan dapat mendorong target produksi minyak 1 juta barel per hari (bopd) dan gas 12 juta standar kaki kubik per hari (bscfd).

Sembari menanti tuntasnya proses penyusunan rencana kerja, revisi rencana pengembangan alias Plan of Development (POD) I Blok Masela kini juga sedang berproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×