kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Swasta ikut bangun PLTS senilai Rp 360 miliar


Rabu, 16 April 2014 / 11:01 WIB
Swasta ikut bangun PLTS senilai Rp 360 miliar
ILUSTRASI. Harga emas Antam naik Rp 2.000 jadi Rp 977.000 per gram pada hari ini (23/11)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sebanyak enam perusahaan siap menggelar pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) fotovoltaik di tujuh lokasi pada pertengahan 2014. Investasi yang akan digelontorkan perusahaan untuk membangun pembangkit setrum tersebut mencapai Rp 360 miliar.

Alihudin Sitompul, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, dari 80 titik yang telah ditetapkan, pihaknya telah menggelar lelang proyek PLTS di 11 titik. "Tujuh titik sudah ditetapkan pemenangnya, dan empat titik kami ulang kembali karena gagal tender," kata dia ke KONTAN di kantornya, Senin (14/4).

Seperti diketahui, mulai tahun 2014, pemerintah melibatkan kalangan swasta untuk menanamkan investasi di sektor PLTS Fotovoltaik. Sebelumnya, pendanaan PLTS hanya mengandalkan APBN. Alihudin menuturkan, beberapa perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang di antaranya PT Len Industri, PT Global Karya Mandiri, dan konsorsium PT Brantas Energi-Adyawinsa KSO. "Kami menargetkan investasi yang akan masuk untuk pembangunan PLTS di tujuh titik ini mencapai sekitar Rp 360 miliar," ujar dia.

Menurut Alihudin, sekarang ini, pihaknya bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah merumuskan untuk penandatangan perjanjian jual beli listrik atawa power purchase agreement (PPA) dengan masing-masing perusahaan. Nantinya, setelah PPA diteken, perusahaan pemenang lelang wajib menggelar kegiatan konstruksi maksimal selama 18 bulan. "Bulan-bulan ini masing-masing PPA akan ditandatangani," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×