kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Syarat ketat akuisisi Merpati


Kamis, 03 September 2015 / 21:55 WIB
Syarat ketat akuisisi Merpati


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sejumlah investor telah dikabarkan telah berniat menjadi nahkoda baru maskapai Merpati Nusantara Airlines.

Meski beberapa diantaranya sudah mengajukan proposal ke Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) tetapi rupanya keinginan itu tak semudah yang direncanakan.

Kementerian Perhubungan (Kemhub) tetap mewajibkan sang investor untuk memenuhi beberapa persyaratan.

"Salah satu syaratnya kepemilikan pesawat, minimal 5 pesawat dimiliki dan 5 pesawat dikuasai atau sewa," kata Hadi Djuaraid, Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemhub, Kamis (4/9).

Disamping itu, kata dia calon investor Merpati Nusantara Airlines juga harus terlebih dahulu menghidupkan Air Operate Certificate (AOC) 121 yang dimilikinya untuk bisa terbang kembali. Lantaran sudah lama tidak beroperasi sejak bulan Februari lalu izin terbangnya sudah hangus.

Sebelumnya beredar kabar kalau bos Artha Graha Group Tomy Winata sempat berminat ingin mengakuisisi Merpati Nusantara Airlines.

Bahkan yang bersangkutan disebut-sebut sudah mengajukan proposal ke Kementerian BUMN.

Namun, ketika dikonfirmasi langsung ia malah menepis kabar tersebut.

“Itu tidak benar,” ucap Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×