kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Bakal Dilonggarkan, Ini Kata Produsen Motor


Rabu, 02 Agustus 2023 / 06:45 WIB
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Bakal Dilonggarkan, Ini Kata Produsen Motor


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri sepeda motor listrik mengapresiasi langkah pemerintah yang akan melonggarkan syarat penerima subsidi motor tersebut. Walau siap memaksimalkan kapasitas produksinya, pebisnis motor listrik merasa masih ada beberapa hal detail yang harus diperbaiki pemerintah untuk memperlancar program subsidi motor listrik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pemerintah sedang mengevaluasi dan menyusun perubahan skema pembelian motor listrik bersubsidi.

Kelak, masyarakat umum dapat menikmati subsidi motor listrik dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Setiap satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Baca Juga: Periksa Harga Motor Listrik Viar, Selis, Volta yang Termurah dari Rp 8 Jutaan

Asal tahu saja, kriteria penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam peraturan tersebut, masyarakat yang berhak mendapat subsidi motor listrik antara lain pelaku UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA sampai 900 VA.

Kriteria seperti itu kerap disebut sebagai salah satu penyebab utama rendahnya realisasi penjualan motor listrik bersubsidi. Mengutip situs Sisapira, jumlah motor listrik bersubsidi yang telah tersalurkan baru 36 unit saja per Selasa (1/8) pukul 17:00 WIB. Masih ada 1.175 unit yang sedang dalam proses pendaftaran dan 190 unit telah terverifikasi.

Hingga periode tersebut, sisa kuota motor listrik bersubsidi masih mencapai 198.599 unit. Padahal, program subsidi ini telah berjalan sejak 20 Maret 2023 dan pemerintah menargetkan sebanyak 200.000 unit motor listrik bersubsidi terjual pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Hanggoro Ananta mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait perubahan skema subsidi motor listrik oleh pemerintah.

Para anggota AISMOLI tentu siap meningkatkan kemampuan produksi motor listriknya seiring potensi kenaikan permintaan dari masyarakat ketika syarat penerima subsidi produk tersebut diperluas. “Kalau permintaannya besar bisa saja produksi motor listrik akan ditingkatkan beberapa kali lipat,” tukas dia, Selasa (1/8).

Sementara itu, PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) turut menyambut positif rencana pelonggaran syarat penerima subsidi motor listrik. Hal ini tentu akan lebih mempermudah tiap konsumen yang membutuhkan motor listrik untuk mengakses program subsidi tersebut. Dengan begitu, penyerapan kuota subsidi motor listrik akan lebih optimal.

Baca Juga: Rencana Pembebasan Pajak untuk Mobil Listrik CBU akan Jadi Angin Segar Bagi Industri

“Langkah ini tepat karena subsidi motor listrik harus dilihat sebagai kebijakan pengalihan subsidi BBM,” ujar Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo kepada Kontan, Selasa (1/8).

Polytron pun siap untuk meningkatkan kapasitas produksinya jika memang terjadi peningkatan permintaan saat kriteria penerima subsidi jadi diperluas. Polytron sendiri mengoperasikan pabrik motor listrik di Sayung, Jawa Tengah dengan kapasitas produksi sekitar 500 unit per bulan.

Dalam catatan Kontan, Polytron mencatatkan 373 unit motor listrik yang dipesan oleh calon penerima subsidi. Status unit motor tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen kendaraan untuk diajukan klaim ke pihak himpunan bank milik negara (Himbara).

Selain memperlonggar syarat penerima subsidi, Tekno juga berharap adanya perbaikan sistem klaim subsidi motor listrik. Beberapa dealer Polytron memang sempat merasakan lamanya proses klaim subsidi motor listrik, sehingga berpotensi merugikan dealer tersebut dari sisi arus kas.

“Perbaikan sistem klaim subsidi harus jadi perhatian supaya seluruh stakeholder bisnis motor listrik bersedia mendukung kesuksesan program ini,” terang dia.

PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS), emiten yang memproduksi motor listrik merek Selis, juga siap memaksimalkan kemampuan produksinya ketika perubahan skema subsidi motor listrik jadi direalisasikan.

Baca Juga: Penerima Subsidi Motor Listrik akan Diperluas untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

Berbekal kapasitas produksi yang saat ini telah berjalan, SLIS yakin dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap motor listrik. “Ini terbukti dari jumlah kapasitas produksi Selis sebesar 20.000 unit per bulan,” kata Corporate Secretary Gaya Abadi Sempurna Pricilla Jane Halim, Selasa (1/8).

Dia menambahkan, SLIS telah mendaftarkan tiga unit motor listrik untuk mengikuti program subsidi, yakni tipe Emax, Agats, dan Go Plus. Hingga saat ini, sudah ada puluhan unit motor listrik SLIS yang telah resmi diberikan bantuan subsidi oleh pemerintah dan telah diterima manfaatnya oleh perusahaan. Adapun ratusan unit motor listrik lainnya sedang dalam proses pembelian, verifikasi data, dan menunggu STNK.

Manajemen SLIS menyebut, aplikasi Sisapira yang memfasilitasi produsen dalam menyalurkan motor listrik bersubsidi sudah berfungsi dengan baik. Namun, SLIS mengaku masih harus memerlukan waktu untuk menunggu proses verifikasi data hingga STNK selesai dibuat dan diberikan ke pembeli motor listrik.

“Selain itu, untuk beberapa wilayah, kami terkendala pada blangko STNK yang saat ini masih kosong,” tandas Pricilla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×