kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Tagihan listrik pelanggan PLN pada Juli melonjak lagi, kok bisa?


Jumat, 03 Juli 2020 / 15:35 WIB
Tagihan listrik pelanggan PLN pada Juli melonjak lagi, kok bisa?
ILUSTRASI. Pelanggan memeriksa meteran listrik PLN


Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

"Masih PSBB kan, pemakaian masih sama seperti bulan sebelumnya. Betul (konsumsi listrik rumah tangga masih besar) tapi tidak setinggi pada rekening bulan Juni," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jum'at (3/7).

Bob juga memastikan keakuratan pemakaian listrik yang ditagihkan. Sebab, PLN sudah tidak menggunakan penghitungan rata-rata tiga bulan, melainkan telah membaca kWh meter yang memotret kondisi riil konsumsi listrik pelanggan.

"Betul, kita membaca semua pelanggan pada pemakaian Juni, rekening Juli," sambung Bob.

Sayang Bob belum bisa memastikan, apakah kenaikan tagihan itu juga karena adanya tambahan tagihan atas cicilan tagihan yang mengalami lonjakan pada bulan lalu.

Ia beralasan, bahwa penambahan yang disebabkan dari cicilan akan terpantau dan bisa dihitung, karena besarannya sudah disampaikan kepada pelanggan. "Kalau cicilan kan tambahan. Digabungkan dengan pemakaian bulan berjalan. Waktu penyelesaian disampaikan berapa cicilannya, tinggal dikurangi saja," jelas Bob.

Terkait dengan tagihan listrik ini, Bob mencatat hingga akhir bulan Juni PLN sudah menampung pertanyaan dan keluhan dari 116.971 pelanggan. "(Dari jumlah itu) terselesaikan 99,09%," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×