kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,68   -21,05   -2.27%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun ini, baja batangan umum wajib SNI


Selasa, 15 Juli 2014 / 10:16 WIB
Tahun ini, baja batangan umum wajib SNI
ILUSTRASI. Format Baru NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Orang pribadi yang baru mendaftarkan NPWP sebelum 31 Desember 2023 akan langsung dilakukan validasi dengan NIK


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) wajib bagi baja batangan yang biasa digunakan untuk keperluan umum atau biasa disebut baja keperluan umum (BjKU). Beleid ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas. 

Beleid ini tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/2014 tertanggal 21 Mei 2014. Pemerintah ingin aturan ini bisa melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas BjKU yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.

Selain itu, pemerintah ingin menekan beredarnya BjKU berkualitas rendah, baik itu produksi dalam negeri maupun impor. "Produk BjKU wajib memenuhi SNI ini adalah produk dalam negeri maupun impor yang beredar di dalam negeri," kata Muhamad Suleman Hidayat dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (14/7).

Lebih detail, SNI yang berlaku untuk BjKU ini adalah SNI 7614-2010. Aturan ini berlaku pada baja dengan nomor pos tarif (HS Code) 7214.99.90.90 dan berlaku efektif enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 3 Juni 2014. Itu berarti, wajib SNI baja BjKU efektif berlaku 3 Desember 2014.

Adapun produk baja yang wajib SNI itu adalah baja bukan paduan (baja karbon) berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos, yang dihasilkan dari proses canai panas atau canai panas ulang. Baja ini digunakan bukan untuk keperluan konstruksi penulangan beton.

Untuk mendapatkan SNI, produk BjKU perlu mengantungi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan tanda tersebut di setiap produknya.

Untuk penerbitan SPPT-SNI ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) yang telah ditunjuk Kemperin dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Adapun lembaga yang ditunjuk itu adalah: LSPro Metal Industries Development Center (MIDC) Kemperin, LSPro LUK Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur BPPT, dan LSPro Baristand Industri Surabaya Kementerian Perindustrian.

Untuk mendapatkan SPPT-SNI itu harus melengkapi beberapa syarat, diantaranya adalah Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×