kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.631   34,00   0,20%
  • IDX 8.145   26,75   0,33%
  • KOMPAS100 1.120   1,53   0,14%
  • LQ45 785   -0,67   -0,09%
  • ISSI 288   1,40   0,49%
  • IDX30 412   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   -2,74   -0,59%
  • IDX80 123   0,34   0,28%
  • IDXV30 134   0,07   0,05%
  • IDXQ30 129   -0,76   -0,58%

Tak ada recall Ford Fiesta untuk Indonesia


Kamis, 18 Oktober 2012 / 11:09 WIB
Tak ada recall Ford Fiesta untuk Indonesia
ILUSTRASI. Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Ford Motor Indonesia selaku agen pemegang merek Ford di Indonesia menyatakan, tidak ada proses perbaikan massal atau pemanggilan kembali alias recall terhadap mobil Ford tipe Fiesta di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lea, Head of Corporate Communication Ford Indonesia saat dihubungi KONTAN hari ini (18/10). Lea bilang, recall hanya dilakukan untuk 154.000 unit Ford Fiesta yang diproduksi di Meksiko. Maka itu, Fiesta yang diproduksi di luar pabrikan Meksiko tak perlu perbaikan massal.

"Dan produk tersebut (dari Meksiko) tidak ada yang sampai ke tanah air. Jadi ya tidak akan ada recall," papar Lea di Jakarta. Sementara itu, mobil Ford Fiesta yang beredar di Indonesia diproduksi di pabrik Ford di Thailand.

Lea menambahkan, sejak diluncurkan Juni 2010 lalu, mobil yang sudah memiliki fasilitas voice control ini, sudah terjual sebanyak 12.992 unit sampai akhir September lalu.

Seperti yang dilansir KONTAN sebelumnya, Ford Meksiko melakukan perbaikan massal terhadap 154.000 unit Ford Fiesta di karena ditemukan adanya masalah pada bagian airbag bagian samping di kursi depan.

Mobil Fiesta yang akan di recall di Meksiko itu adalah yang diproduksi tahun 2011 sampai 2012 di Meksiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×