kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak jadi 1 Oktober, PGN mundurkan jadwal kenaikan harga gas industri


Selasa, 01 Oktober 2019 / 18:59 WIB
Tak jadi 1 Oktober, PGN mundurkan jadwal kenaikan harga gas industri
ILUSTRASI. PENYALURAN GAS UNTUK INDUSTRI


| Editor: Khomarul Hidayat

Sekadar mengingatkan, para pelaku industri yang bernaung di Kadin menggelar FGD terkait penerapan harga gas bumi untuk industri pada Rabu (25/9) lalu.
FGD tersebut menghasilkan lima kesepakatan.

Dua diantaranya menjadi sorotan. Yakni implementasi Perpres Nomor 40/2016 tetap harus dijalankan dengan menuntut harga fix untuk industri di plant gate sebesar US$ 6 per mmbtu.

Lalu, apabila ada kenaikan harga gas dari PGN yang dipaksakan kepada pelaku industri, maka seluruh pelaku industri sepakat tidak akan membayar selisih dari harga lama terhadap kenaikannya. "Kita tidak setuju (kenaikan harga gas), jadi industri tidak mau membayar selisih yang naik. Nanti tinggal pemerintah yang memutuskan," ujar Achmad.

Baca Juga: Pemerintah Rancang Strategi Memasok Kebutuhan Energi di Ibu Kota Baru

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mohammad Hidayat enggan berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Ia pun mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait dengan keputusan final kenaikan harga gas dari PGN.

"Nanti saya cek dulu, saya belum dapat infonya apakah PGN sudah menyampaikan usulan kenaikan," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/10).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai pengaturan harga gas sesuai dengan Perpres Nomor 40/2016 bersama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: PGN tengah melakukan survei di Jabar dan Jatim untuk menyesuaikan harga gas

Arcandra bilang, harga gas bisa saja turun dengan mengurangi bagian penerimaan dari pemerintah. Namun, hal tersebut harus berdasarkan keputusan dari pihak Kementerian Keuangan. "Silakan kalau minta, Perpres-nya kan bulang begitu, Bagian pemerintah kan yang diambil, cuman nggak banyak. Nanti saya tanya lagi ke Bu Menteri (Keuangan)," kata Arcandra.

Pelaku industri pun ingin segera mendapatkan kepastian. Karenanya, Achmad Widjaja menyebut bahwa Kadin tidak akan mengadukan persoalan ini ke tingkat kementerian terkait, melainkan akan langsung diadukan ke Presiden RI Joko Widodo. "Sekarang kita sudah tidak melalui menteri-menteri, percuma. Kita akan minta Presiden campur tangan. kami akan ke sana tanggal 10 Oktober," ungkapnya.

Menurut Achmad, pelaku usaha industri akan berupaya untuk tidak hanya mencegah kenaikan harga gas dari PGN, melainkan ingin harga gas bumi untuk industri sebesar US$ 6 per mmbtu sesuai dengan Perpres Nomor 40 tahun 2016. "Harga ini kita pegangannya Perpres. Jadi kita mau fokus agar Presiden bisa turun tangan untuk membenahi ini," tandas Achmad.

Baca Juga: Tahun 2024, program BBM satu harga ditargetkan capai 500 titik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×