kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Tak penuhi kewajiban, DKI tahan izin pengembang


Minggu, 16 Maret 2014 / 21:11 WIB
Tak penuhi kewajiban, DKI tahan izin pengembang
ILUSTRASI. 5 Tahapan Penggunaan Skincare yang Tepat Sebelum Memakai Makeup.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejak tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta getol menagih kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun (rusun) di Jakarta. Tagihan itu disampaikan kepada ratusan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Namun, surat tagihan itu tak direspon para pengembang dan Pemprov DKI pun mulai bersikap tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengklaim telah menahan pengajuan SIPPT baru milik tiga pengembang yang akan membangun tahun ini.

"Kami sudah komitmen kalau belum membayar kewajibannya izin baru ini tak akan kami keluarkan," ujar pria yang disapa Ahok ini, akhir pekan lalu.

Tapi, sayangnya Ahok enggan menyebut nama pengembang beserta lokasinya. Tapi, ia memastikan jumlah pengembang yang izinnya tertahan akan makin bertambah apabila ada pengembang lain yang mengajukan izin tapi belum melaksanakan kewajibannya. 

Penahanan izin ini dianggap bisa memberi efek jera kepada pengembang lain yang masih lalai pada kewajibannya.

Sekedar informasi. kewajiban ini tertera dalam Keputusan Gubernur No. 1934 Tahun 2002 tentang kewajiban penyediaan bangunan rusun murah yang dikonversi dengan dana pengembang pemegang SIPPT. Hingga tahun 2013, kewajiban pengembang mencapai Rp 13,7 triliun atau setara dengan 65.000 unit rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×