Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sejak tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta getol menagih kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun (rusun) di Jakarta. Tagihan itu disampaikan kepada ratusan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Namun, surat tagihan itu tak direspon para pengembang dan Pemprov DKI pun mulai bersikap tegas. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengklaim telah menahan pengajuan SIPPT baru milik tiga pengembang yang akan membangun tahun ini.
"Kami sudah komitmen kalau belum membayar kewajibannya izin baru ini tak akan kami keluarkan," ujar pria yang disapa Ahok ini, akhir pekan lalu.
Tapi, sayangnya Ahok enggan menyebut nama pengembang beserta lokasinya. Tapi, ia memastikan jumlah pengembang yang izinnya tertahan akan makin bertambah apabila ada pengembang lain yang mengajukan izin tapi belum melaksanakan kewajibannya.
Penahanan izin ini dianggap bisa memberi efek jera kepada pengembang lain yang masih lalai pada kewajibannya.
Sekedar informasi. kewajiban ini tertera dalam Keputusan Gubernur No. 1934 Tahun 2002 tentang kewajiban penyediaan bangunan rusun murah yang dikonversi dengan dana pengembang pemegang SIPPT. Hingga tahun 2013, kewajiban pengembang mencapai Rp 13,7 triliun atau setara dengan 65.000 unit rumah susun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News