kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.799   31,00   0,18%
  • IDX 6.466   27,65   0,43%
  • KOMPAS100 930   3,88   0,42%
  • LQ45 724   1,20   0,17%
  • ISSI 206   1,42   0,69%
  • IDX30 377   0,91   0,24%
  • IDXHIDIV20 454   -0,12   -0,03%
  • IDX80 105   0,34   0,32%
  • IDXV30 111   0,18   0,16%
  • IDXQ30 123   0,37   0,30%

Tak Relevan Lagi Bisnis ISP Saat Ini, APJII Minta Pemerintah Revisi UU Telekomunikasi


Minggu, 09 Februari 2025 / 16:54 WIB
Tak Relevan Lagi Bisnis ISP Saat Ini, APJII Minta Pemerintah Revisi UU Telekomunikasi
ILUSTRASI. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) meminta pemerintah merevisi UU Telekomunikasi. Mereka menilai, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan bisnis ISP saat ini.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sulawesi, Maluku, dan Papua (APJII Sulampua) meminta pemerintah merevisi UU Telekomunikasi. Mereka menilai, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan bisnis ISP saat ini.

“UU Telekomunikasi itu disahkan pada 1999, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memahami, karena sedang terjadi perang tarif, baik dengan perusahaan BUMN hingga dengan ISP,” papar Ketua (APJII Sulampua) Abdul Malik, Minggu (9/2). 

Menurutnya, tanpa aturan yang tegas berdasar UU Telekomunikasi dan surat edaran Komdigi, akan terus terus terjadi persaingan tidak sehat.

Baca Juga: Mendekatkan Data Center dengan Penyedia ISP, APJII dan BDDC Meresmikan IIX-JK 2

Pasalnya, perusahaan ISP level UMKM dipastikan kalah bersaing ketika bertemu perusahaan BUMN, untuk menggarap proyek-proyek senilai Rp15 miliar ke bawah. Sementara di tingkat RT dan RW, banyak ISP ilegal RT/RW yang menawarkan internet ke rumah-rumah warga. 

“Dan yang harus menjadi perhatian Komdigi, perang tarif tersebut sangat menurunkan kualitas internet di Indonesia. Dengan banting harga, maka yang dikorbankan adalah kualitas,” imbuh Malik. 

Persaingan yang tidak sehat ini, sambung Malik, berakibat langsung dalam kehidupan jutaan tenaga kerja.Imbas jaminan berwirausaha yang kurang itu membuat jumlah pengangguran meningkat ataupun lebih memilih bekerja di luar negeri. 

Baca Juga: Menuju Kedaulatan Digital, APJII Tingkatkan Efisiensi Pertukaran Trafik Internet

Selain persoalan persaingan usaha, APJII Sulampau juga meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Telekomunikasi dengan penekanan pada netralitas, yang berarti semua data dan lalu lintas internet harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi berdasarkan konten, aplikasi, layanan, atau perangkat. 

Malik juga mengingatkan saat ini harga internet di Indonesia masih relatif murah. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang memastikan bahwa akses internet tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.

“APJII Sulampua juga meminta pemerintah membangun infrastruktur yang merata, dengan mendorong investasi dalam infrastruktur internet di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil dan pedesaan,” tandasnya.

Baca Juga: APJII Akan Mendorong Terbentuknya Kedaulatan Digital dan Keamanan Siber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×