kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Tak Sampai Sebulan, Begini Perjalanan Revisi UU Minerba hingga Disahkan Besok


Senin, 17 Februari 2025 / 23:47 WIB
Tak Sampai Sebulan, Begini Perjalanan Revisi UU Minerba hingga Disahkan Besok
ILUSTRASI. Dalam waktu kurang dari sebulan, Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan disahkan menjadi Undang- Undang Minerba pada rapat Paripurna, Selasa (18/02) besok. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu kurang dari sebulan, Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) akan disahkan menjadi Undang- Undang Minerba pada rapat Paripurna, Selasa (18/02) besok.

Awalnya, revisi atas UU Minerba diusulkan pertama kali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/01). Kemudian dalam waktu satu hari, atau pada Senin malam RUU ini ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang dilaksanakan secara tertutup.RUU ini kemudian dibawa ke rapat Paripurna, esok harinya, tepatnya pada Selasa (21/01).

Usai menjadi usulan DPR, Baleg dalam perjalanannya melakukan beberapa kali rapat Pleno (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai modal agar RUU ini dapat naik menjadi undang-undang.

- Rapat Pleno, Rabu 22 Januari 2025
Dilaksanakan dengan mengundang PB NU, PP Muhammadiyah, Asosiasi Penambang Nikel (APNI)

Baca Juga: RUU Minerba Positif Disahkan Jadi UU Besok (18/2), Perguruan Tinggi Tetap Pegang IUP

- Rapat Pleno, Rabu 22 Januari 2025
Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI),  dan PB Al Jam'iyatul Washliyah.

- Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis 23 Januari 2025
Dilaksanakan dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP AMRI)

- Rapat Pleno, Senin 3 Februari 2025
Dilaksanakan dengan Rektor Universitas Paramadina, Publish What You Play Indonesia (PWYPI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

- Rapat Kerja (Raker), Selasa 11 Februari 2025
Dilaksanakan dengan Menteri ESDM, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Hukum.

Kemudian terhitung sejak Rabu, 12 Februari 2025, Baleg membentuk kembali Panja bersamaan dengan diterimanya daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba yang berjumlah 256 DIM dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian ESDM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: RUU Minerba Siap Disahkan Jadi UU Besok, Menteri Bahlil : Ini Jihad Konstitusi

"Pada tanggal 12 Februari 2025 membentuk Panja dan Panja telah melakukan pembahasan secara intensif pada tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025," ungkap anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung saat membacakan hasil panja selama empat hari berturut-turut, di Jakarta, Senin (17/02).

Lalu pada hari yang sama, tepatnya pada 17 Februari 2025 ia juga mengumumkan bahwa Tim Perumus/Tim Sinkronisasi telah menyelesaikan penyempurnaan redaksional dalam RUU Minerba dan telah menyampaikan kepada Panja naskah RUU terbaru.

"Dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, untuk selanjutnya Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa semua fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba pada pembahasan tingkat satu dan bisa diajukan dalam tingkat dua pada Sidang Paripurna DPR RI, besok 18 Februari 2025 untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

"Dari total 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkap Bob.

Selanjutnya: RUU Minerba Siap Disahkan Jadi UU Besok, Menteri Bahlil : Ini Jihad Konstitusi

Menarik Dibaca: Krystal Jung dan 5 Idol Perempuan dengan Body Goals Ideal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×