kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taksi argo buka suara terkait revisi PM 26/2017


Rabu, 11 Oktober 2017 / 15:43 WIB
Taksi argo buka suara terkait revisi PM 26/2017


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung menganulir 8 substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang.

Beberapa masukan diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh para pelaku taksi argo. Benny Setiawan, CEO Express Group menekankan agar aturan terkait tarif, izin, dan badan hukum agar dapat menjadi prioritas dalam aturan yang baru.

"Baik aturan batasan bawah dan atas untuk tarif, perizinan, dan badan hukum semua penting karena melindungi kepentingan orang banyak," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10).

Benny menjelaskan, batasan tarif menjadi penting agar mencegah predatory pricing yang berpotensi merugikan mitra pengemudi dan berpotensi menciptakan iklim kompetisi yang tidak sehat.

Lebih lanjut, masalah perizinan dan badan hukum juga harus menjadi prioritas karena angkutan umum itu menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan pertanggungjawabannya harus jelas agar masyarakat tidak merasa dirugikan.

"Unsur keadilan dan kesetaraan itu penting untuk menjaga kompetisi bisa berjalan secara sehat," tambah Benny.

Hal senada juga disampaikan oleh Michael Tene, Head of Investor Relation Blue Bird yang ingin menekankan aspek keadilan dan kesetaraan yang dapat menjaga kestabilan industri transportasi.

"Bagi kami yang penting adalah aturan apa pun yang akan dikeluarkan oleh Kemhub harus mampu memberikan kesetaraan untuk semua pebisnis," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini tahapan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 sudah mencapai 90% dan pada 17 Oktober mendatang akan mengumpulkan semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Pemerintah juga berharap agar taksi aplikasi tetap dapat beroperasi sambil menghormati keberadaan taksi argo yang sudah hadir lebih dulu dalam industri transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×