kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.453   -106,00   -0,64%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

Tanpa bea masuk, eksportir selotip bisa melenggang ekspor ke Amerika


Senin, 02 Januari 2012 / 09:24 WIB
Tanpa bea masuk, eksportir selotip bisa melenggang ekspor ke Amerika
ILUSTRASI. Seorang pedagang melayani pembeli bawang putih di pasar tradisional Inpres Lhokseumawe, Aceh. Senin (3/5/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/nz.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States of Trade Representative (USTR) Kamis (29/12) lalu mengumumkan untuk memberikan keringanan bea masuk untuk dua jenis produk selotip dari Indonesia.

Fasilitas keringanan bea masuk sebesar nol persen (0%) itu disebut sebagai fasilitas Generalized System of Preferences (GSP). Tanpa menggunakan fasilitas GSP, ekspor selotip dari Indonesia ke AS bakal dikenakan BM sebesar 5,2%. “Ini merupakan hasil diplomasi perdagangan," kata Gusmardi Bustami, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI), Kementerian Perdagangan dalam siaran persnya akhir tahun 2011.

Dalam catatan Gusmardi, nilai ekspor dua jenis selotip dari Indonesia ke AS hanya mencapai US$ 13,6 juta dengan pangsa pasar 1,9%. Namun begitu, Gusmardi menilai, potensi pasar selotip itu bisa tumbuh lebih besar dan kompetitif di As.

Sebelumnya, Pressure Sensitive Tape Council (PSTC) yang bertempat di Illinois sempat mengeluarkan petisi untuk mengeluarkan produk selotip Indonesia dari fasilitas GSP. Mereka beralasan, kecanggihan industri selotip di Indonesia sukses meningkatkan efisiensi produksi.

Namun begitu, USTR mengabaikan petisi itu dan tetap menerapkan kebijakan GSP karena tahun 2010 lalu ekspor selotip Indonesia ke AS tidak melewati batas jumlah yang diperbolehkan. Pertimbangan lain dari USTR adalah, produk selotip dari Indonesia tidak mengancam kelangsungan
dari industri selotip yang ada di AS.

Asal tahu saja, kebijakan GSP oleh Pemerintah AS bermula tanggal 21 Oktober 2011 lalu. Saat itu Presiden Amerika Serikat Barrack Obama menandatangani perpanjangan program Generalized System of Preferences (GSP) yang efektif berlaku mulai tanggal 5 November 2011.

Program ini juga berlaku surut bagi produk yang mendapat fasilitas GSP yang diimpor setelah 1 Januari 2011 hingga 2013. Program GSP merupakan salah satu produk Kongres AS yang tertuang dalam Undang?Undang Perdagangan tahun 1974.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu negara berkembang memperluas ekonomi mereka dengan mengizinkan barang?barang tertentu yang akan diimpor ke AS untuk mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.

Selain untuk Indonesia, fasilitas penurunanan BM dalam bentuk kebijakan GSP diberikan kepada 128 negara berkembang termasuk42 negara kurang berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×