Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan dalam Rencana Kerja 2026, khususnya memberantas tambang ilegal, akan menggunakan teknologi modern.
Alat modern yang digunakan seperti penggunaan drone, Global Positioning System (GPS), metering otomatis, dan sistem ICT untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Untuk mencapai target pemberatasan, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, mendesak adanya peta jalan atau road map yang jelas agar modernisasi pengawasan memiliki dampak nyata dalam memutus mata rantai praktik pertambangan ilegal.
Baca Juga: Ini Kriteria Tambang Ilegal yang Akan Diambil Alih Satgas Penertiban Kawasan Hutan
"Perlu ada target terukur, mulai dari jumlah titik rawan yang dipantau, jumlah kasus ilegal yang ditindak, hingga potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (04/09/2025).
Data Ditjen Gakkum juga menunjukkan dengan adanya tambang ilegal, maka terdapat potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang.
Sebelumnya, dalam arahannya pada pidato RUU APBN dan Nota Keuangan 2026, Presiden Prabowo Subianto mengatakan tambang ilegal di Indonesia telah mencapai lebih dari 1.000 titik dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Oleh karena itu, Komisi XII mendesak Ditjen Gakkum menghitung secara resmi kerugian negara dan menetapkan target pemulihan PNBP sebagai indikator kinerja utama.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Ditindak Tegas Mulai September
"Komitmen ini harus diterjemahkan dalam roadmap nasional, pemanfaatan teknologi modern seperti drone dan big data analytics, serta protokol koordinasi permanen dengan Polri, Kejaksaan, KLHK, dan pemerintah daerah," tambahnya.
Di sisi lain, Yulisman menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar kepastian hukum terjaga dan iklim investasi legal tidak terganggu.
Ia meminta adanya protokol koordinasi permanen agar langkah penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif semata, tetapi juga menghasilkan efek jera serta penyelamatan aset negara.
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengumumkan bahwa tengah menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).
Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.
Adapun, nantinya, hasil penguasaan kembali itu akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada BUMN holding tambang, Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola lebih lanjut.
Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Tiga Kriteria Tambang Ilegal yang Dibidik Satgas PKH
Selanjutnya: Sinopsis Confidence Queen, Tampilkan Park Min Young Sebagai Penipu Ulung
Menarik Dibaca: Sinopsis Confidence Queen, Tampilkan Park Min Young Sebagai Penipu Ulung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News