kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target investasi energi minimal US$ 198 miliar hingga 2024, begini rinciannya


Minggu, 23 Februari 2020 / 09:43 WIB
Target investasi energi minimal US$ 198 miliar hingga 2024, begini rinciannya


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan investasi di sektor energi minimal mencapai US$ 198 miliar atau setara dengan Rp 2.768 triliun. Angka itu merupakan proyeksi dari target investasi dalam lima tahun ke depan, yakni dari 2020 hingga 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan, dari rencana lima tahun tersebut, investasi dari subsektor migas memegang porsi paling besar, yakni sekitar US$ 117 miliar atau 59% dari total investasi ESDM. Disusul investasi ketenagalistrikan sekitar US$ 39 miliar, mineral dan batubara (minerba) sekitar US$ 22 miliar dan energi terbarukan (EBT) sekitar US$ 20 miliar.

Baca Juga: Sokong target bauran 23% di tahun 2025, peluang startup EBT kian terbuka

Dengan porsi yang paling besar, Ego menyebut pihaknya akan terus meningkatkan investasi dan produksi migas. Antara lain melalui teknologi baru, penyempurnaan regulasi, percepatan berbagai proses perizinan dan administrasi, serta keterbukaan data migas.

"Dalam lima tahun kedepan, porsi investasi migas paling besar. Upaya Lapangan migas yang sedang dikembangkan akan dipercepat," ungkap Ego dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2).

Selain itu, penggunaan teknologi migas tingkat lanjut atau Enhanced Oil Recovery (EOR) juga terus didorong, termasuk dengan mengkaji kelayakan ekonomi dan teknis sebagai upaya peningkatan produksi jangka menengah.

"Yang paling konkrit, kita pasti akan lelang blok migas tahap I tahun 2020 ini. Sekarang masih kita persiapkan dulu. Mohon ditunggu, akan kita buka dalam waktu dekat, sebentar lagi," sebut Ego.

Baca Juga: Kementerian ESDM surati Kemendag soal wajib kapal ekspor batubara




TERBARU

[X]
×