kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.326   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   6,10   0,09%
  • KOMPAS100 1.025   0,61   0,06%
  • LQ45 797   0,69   0,09%
  • ISSI 225   0,47   0,21%
  • IDX30 416   0,05   0,01%
  • IDXHIDIV20 493   -0,42   -0,08%
  • IDX80 115   0,00   0,00%
  • IDXV30 118   -0,14   -0,12%
  • IDXQ30 136   -0,22   -0,16%

Target investasi energi minimal US$ 198 miliar hingga 2024, begini rinciannya


Minggu, 23 Februari 2020 / 09:43 WIB
Target investasi energi minimal US$ 198 miliar hingga 2024, begini rinciannya
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan investasi di sektor energi minimal mencapai US$ 198 miliar atau setara Rp 2.768 triliun.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id dari Kementerian ESDM, total investasi migas diperoleh secara bertahap. Di mulai dari tahun 2020 sebesar US$ 15 miliar, lalu naik menjadi US$ 20 miliar di tahun 2021. Kemudian berturut-turut pada tahun 2022 sebesar US$ 25 miliar, 2023 sebanyak US$ 29 miliar dan US$ 28 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, untuk sektor ketenagalistrikan, target investasi pada tahun 2020 sebesar US$ 12 miliar, 2021 sebanyak US$ 10 miliar, 2022 sebesar US$ 8 miliar, 2023 sebanyak US$ 7 miliar dan US$ 3 miliar pada tahun 2024.

Baca Juga: Meski masih menantang, pemerintah optimistis PLTS atap semakin berkembang

Di sektor tambang minerba, target investasi tahun 2020 dipatok sekitar US$ 7,7 miliar, 2021 sebanyak US$ 5,6 miliar, 2022 sebesar US$ 4,3 miliar, 2023 sebanyak US$ 3,2 miliar dan US$ 3,17 pada tahun 2024.

Adapun di sektor EBT, rencana investasi di tahun 2020 sebanyak US$ 2 miliar, tahun 2021 sebesar US$ 4 miliar, 2022 sebanyak US$ 5 miliar, 2023 sebesar US$ 4 miliar dan US$ 5 miliar pada tahun 2024.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Lelang blok migas tunggu kebijakan soal kontrak rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×