kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Tarif batas bawah tiket pesawat perlu direvisi


Rabu, 15 November 2017 / 18:07 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Sebab, kenaikan tarif batas bawah tersebut untuk mengimbangi biaya operasional.

Menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie, peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai ini bukan barang baru dan sudah lama berlaku.

Salah satu alasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya perang harga antarmaskapai yang beroperasi di Indonesia.

"Tanpa pembatasan harga minimal (batas bawah), airlines akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan dalam prosesnya, maskapai akan melakukan sejumlah "penghematan" yang ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," katanya kepada wartawan, Rabu (15/11).

Alvin Lie juga menuturkan, secara reguler tarif batas bawah dan tarif batas atas ini besarannya harus ditinjau ulang. Sebab, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut, misalnya nilai tukar rupiah, harga bahan bakar dan biaya-biaya operasional lainnya.

"Sehingga diharapkan agar batas bawah tetap feasible, tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal. Jadi ini bukan barang baru, hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," ujar Alvin.

Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi, menegaskan jika tarif bawah maskapai direvis dari 30 % menjadi 40 %, maka hal ini harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," tegasnya.




TERBARU

[X]
×