kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif batas bawah tiket pesawat perlu direvisi


Rabu, 15 November 2017 / 18:07 WIB
Tarif batas bawah tiket pesawat perlu direvisi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan peningkatan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen itu suatu harga yang favourable yang beri suatu kepastian terjaminnya safety," kata Budi beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, kebijakan kenaikan tarif batas bawah tersebut sudah dibahas dengan para maskapai penerbangan. Mereka pun merasa tak keberatan dengan rencana tersebut.

"Sudah didiskusikan dengan maskapai penerbangan. Itu revisi kita mampu bersaing internasional. Kadang itu (keselamatan) diabaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, penetapan tarif batas bawah mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Dalam aturan itu, tarif batas bawah tiket kelas ekonomi sebesar 30 persen dari tarif termahal. Sehingga jika terjadi kenaikan 10 persen, tarif terendah tiket pesawat dipatok minimal sebesar 40 persen dari tiket termahal. (Sanusi)

Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Setuju Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Direvisi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×