Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis, 1 Februari pukul 00.00 WIB, MPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni.
Melansir Infopublik.id, penyesuaian tarif layanan kapal ekspress itu mengacu pada Surat Menteri Perhubungan RI No.PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023.
Aturan itu menyetujui tentang Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. Kemudian, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Baca Juga: ASDP Catat Pertumbuhan Pengguna Aplikasi Ferizy Naik 33% Tahun 2023
Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
"Harapannya, agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Shelvy.
Selama lima tahun terakhir, ASDP belum pernah melakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni.
Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Baca Juga: ASDP Optimalkan Operasional dan Layanan Pelabuhan Jangkar Situbondo
Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.