Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perang tarif antar pengelola kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok segera berakhir. Pengelola pelabuhan ini, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memutuskan mengerek tarif container handling charges (CHC) di Terminal 3 Tanjung Priok, mengikuti Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, dan Mustika Alam Lestari.
Alhasil, tarifnya naik dari semula US$ 73 per peti kemas menjadi US$ 83 per peti kemas.
Menurut Elvyn G Masassya, Direktur Utama Pelindo II, pihaknya tengah menyosialisasikan ini ke asosiasi pengguna jasa pelabuhan. "Kami sudah membuat keputusan direksi untuk penyesuaian tarif (tersebut)," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (12/8).
Terminal 3 merupakan terminal paling kecil, dengan peralatan yang tidak sebagus terminal yang lain. Namun, meski tarif naik, Pelindo II belum berniat menambah peralatan di sana.
Manajemen Pelindo memilih menyeragamkan tarif layanan pelabuhan di Terminal 3 dengan tarif di terminal lainnya. Bila di Terminal 3 Tanjung Priok sudah ada perbaikan layanan, ia berharap tidak ada lagi perang tarif. Perusahaan pelayaran bisa memilih terminal yang sesuai kebutuhan.
Rima Novianti, Direktur Komersial PT Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan saat ini masih mendiskusikan penyesuaian tarif tersebut. Jika tidak ada aral melintang, tarif anyar itu akan diterapkan awal September 2016. Soalnya pihaknya masih membutuhkan waktu satu bulan untuk sosialisasi.
Carmelita Hartoto, Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyebutkan, saat ini keputusan itu sepenuhnya berada di tangan pasar.
Dengan tarif yang sama, perusahaan pelayaran dapat memilih terminal menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. "Jadi perusahaan pelayaran tinggal menyesuaikan saja dengan kebutuhannya masing-masing," katanya.
Achmad Ridwan Tento, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak berpengaruh sama sekali bagi pengusaha importir. Sebab, seluruh komponen tarif tersebut yang menikmati adalah pengelola terminal dan perusahaan pelayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News