kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.317   44,00   0,27%
  • IDX 7.900   -27,17   -0,34%
  • KOMPAS100 1.108   -5,72   -0,51%
  • LQ45 819   -10,28   -1,24%
  • ISSI 265   0,12   0,05%
  • IDX30 423   -5,90   -1,38%
  • IDXHIDIV20 492   -5,94   -1,19%
  • IDX80 123   -1,48   -1,18%
  • IDXV30 132   -1,40   -1,05%
  • IDXQ30 137   -1,90   -1,36%

Intiland (DILD) Lunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II senilai Rp 250 miliar


Selasa, 26 Agustus 2025 / 13:38 WIB
Intiland (DILD) Lunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II senilai Rp 250 miliar
ILUSTRASI. Perkantoran South Quarter yang dikembangkan Intiland Development (DILD) di Jakarta Selatan. Perseroan melakukan pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 (Sukuk Ijarah) senilai Rp250 miliar.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pengembang properti, PT Intiland Development Tbk (DILD)  melakukan pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 (Sukuk Ijarah) senilai Rp250 miliar.  

Direktur Utama Intiland Archied Noto Pradono mengungkapkan bahwa pembayaran sukuk ijarah dilakukan sesuai jadwal jatuh tempo pada 25 Agustus 2025. Sumber dana untuk pelunasan sukuk tersebut berasal dari internal. 

“Kami selalu menjaga kepercayaan investor dan para pemegang sukuk ijarah kepada Intiland. Langkah ini kembali menegaskan komitmen kami dalam memberikan nilai tambah kepada para investor dan memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemegang sukuk ijarah tepat waktu,” ungkap Archied, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/8/2025). 

Baca Juga: Intiland (DILD) Perkuat Struktur Keuangan Melalui Strategi Deleveraging

Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan yang ditempuh perseroan. 

Pelunasan ini melanjutkan kesuksesan dari pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 Seri A senilai Rp125 miliar yang dilakukan pada Desember 2024.

Meski sudah melakukan pelusan dua sukuk ijarah, saat ini perseroan masih memiliki Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 Seri B senilai Rp125 miliar yang akan jatuh tempo pada 2 Desember 2025. 

Namun, seiring pelunasan Sukuk Ijarah Seri B ini, maka posisi utang DILD akan berkurang menjadi sekitar Rp 4 triliun. DILD sendiri menargetkan jumlah utang akan turun menjadi Rp3,5 triliun di akhir tahun 2025

“Pelunasan Sukuk Ijarah, menjadi bagian dari strategi utama perseroan dalam menurunkan jumlah utang. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata perseroan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjaga tata kelola keuangan yang sehat,” tambahnya. 

Baca Juga: Laba Bersih Emiten Properti Lo Kheng Hong (DILD) Terjun 96,57% pada Semester I-2025

Di samping itu, pihaknya mencermati bahwa prospek industri properti ke depan masih cukup menantang. Untuk menghadapi hal ini, DILD cenderung menempuh langkah konservatif dan lebih berhati-hati dalam pengembangan proyek baru, namun tetap mencermati setiap peluang untuk meningkatkan kinerja usaha.

Dari sisi fundamental keuangan, Intiland berhasil mencatatkan pencapaian positif melalui penerapan strategi deleveraging selama tiga tahun terakhir. Langkah ini menjadi prioritas penting untuk menurunkan beban utang dan bunga, meningkatkan efisiensi, serta menciptakan ruang pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan. 

“Efisiensi pembiayaan dilakukan melalui pelunasan, pengurangan, dan refinancing pinjaman berbunga tinggi, serta divestasi aset non-core,” tandasnya. 

Selanjutnya: Bukan Sekadar Tabungan, 4 Tips Menyiapkan Dana Pensiun dari Robert Kiyosaki

Menarik Dibaca: Bukan Sekadar Tabungan, 4 Tips Menyiapkan Dana Pensiun dari Robert Kiyosaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×