kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.280   17,00   0,10%
  • IDX 7.938   10,70   0,13%
  • KOMPAS100 1.113   -0,01   0,00%
  • LQ45 824   -5,38   -0,65%
  • ISSI 267   1,48   0,56%
  • IDX30 425   -3,44   -0,80%
  • IDXHIDIV20 494   -3,73   -0,75%
  • IDX80 124   -0,72   -0,57%
  • IDXV30 132   -0,76   -0,57%
  • IDXQ30 138   -1,21   -0,87%

Bapanas Tetapkan HET Beras Medium dan Premium


Selasa, 26 Agustus 2025 / 10:18 WIB
Bapanas Tetapkan HET Beras Medium dan Premium
ILUSTRASI. Bapanas menetapkan aturan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/8/2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan aturan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium melalui Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025.

Dokumen ini ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.

Dalam ketetapan itu, harga beras dibedakan per zona wilayah.

Untuk beras medium, tarif terendah Rp 13.500 per kilogram (kg) berlaku di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Bapanas: Realisasi Bantuan Pangan Beras Mencapai 96%

Adapun untuk beras premium di wilayah tersebut dipatok Rp 14.900 per kilogram.

Sementara itu, HET tertinggi tercatat di Maluku dan Papua, yakni Rp 15.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp 15.800 per kilogram untuk beras premium.

Wilayah lain berada di kisaran Rp 14.000 - Rp 15.400 per kilogram, baik untuk medium maupun premium.

Selain memuat daftar harga, keputusan Kepala Bapanas juga menjabarkan standar mutu beras.

Untuk kategori medium, di antaranya ditetapkan kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk premium, persyaratan lebih ketat, seperti butir patah maksimal 15 persen dan bebas dari gabah maupun benda lain.

Baca Juga: Bapanas dan Bulog Pastikan Sebanyak 45 Ribu Ton Beras SPHP Sudah Disalurkan

Dengan aturan ini, HET beras medium dan premium resmi berlaku sejak 22 Agustus 2025.

Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Arief Prasetyo Adi mengenai pelaksanaan kebijakan ini.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi resmi dari yang bersangkutan belum diperoleh.

Selanjutnya: Bahlil: Logam Tanah Jarang Tak Bisa Dikelola Umum

Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Hari Ini Jatuh ke Bawah US$ 110.000, Pertama Kali sejak Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×