Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat rancangan tahapan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 volt ampere (VA) yang dianggap mampu. Sementara, untuk pelanggan rumah tangga yang dianggap tidak mampu masih tetap mendapatkan subsidi listrik.
Berdasarkan data dari TNP2K, dari 22 juta pelanggan PLN golongan rumah tangga 900 VA, hanya 4,1 juta yang berhak mendapatkan subsidi. Ini berarti ada 18 juta pelanggan yang akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap.
Kementerian ESDM telah membuat skema penyesuian tarif dalam empat tahapan bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA. Tahap pertama ada kenaikan tarif listrik 23% dari Rp 586 per kwh menjadi Rp 722 per kwh.
Tahap kedua, kenaikan 23% dari Rp 722 per kwh menjadi Rp 890 per kwh. Tahap ketiga, kenaikan sebesar 23% dari Rp 890 per kwh menjadi Rp 1.097 per kwh. Tahap keempat ,kenaikan sebesar 23% dari Rp 1.097 per kwh menjadi Rp 1.352 per kwh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman bilang, penerapan penyesuian tarif listrik secara bertahap ini diharapkan bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2016. "Kami harapkan sudah bisa diterapkan pertengahan tahun. Kapannya nanti harus dilihat efek yang paling sedikit dampaknya bagi masyarakat," kata Jarman pada Rabu (27/4) .
Menurut Jarman, jika kenaikan tarif dilakukan ketika inflasi naik tinggi, akan kurang bagus bagi masyarakat. "Nah itu perlu dibahas bersama karena perlu masukan pimpinan yang bertanggung jawab di monetar dan inflasi, karena masukan mereka dipertimbangkan untuk menentukan kapannya," jelasnya.
Untuk itu keputusan penerapan penyesuian tarif dan periode penyesuian tarif pun akan dibawa dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini. Menurut Jarman pada prinsipnya penyesuaian tarif dilakukan bertahap untuk mengurangi inflasi sehingga masyarakat bisa menerima kenaikan tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News