kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Tarif Pengisian SPKLU Bermanfaat Bagi Investor Hingga Konsumen Mobil Listrik


Minggu, 30 Juli 2023 / 22:16 WIB
Tarif Pengisian SPKLU Bermanfaat Bagi Investor Hingga Konsumen Mobil Listrik
ILUSTRASI. Pemilik sedang mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik diler di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (17/7/2023).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat untuk mengatur tarif layanan pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. 

Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000. 

Baca Juga: Pemerintah Atur Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU, Berapa Tarifnya?

Biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya layanan tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, lantaran listrik merupakan substitusi dari BBM, maka tarifnya diatur langsung oleh pemerintah. Ia juga tidak mengetahui dasar penetapan tarif layanan pengisian baterai mobil listrik tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah. 

Yang terang, keberadaan Kepmen ESDM ditujukan untuk memberikan kepastian tarif pengisian mobil listrik yang akan sangat berguna bagi para pengusaha yang hendak berinvestasi membangun SPKLU.

Baca Juga: Ini 5 Tips Beli Online Kendaraan Listrik untuk Pemula, Cek Masa Garansi Baterai

Apalagi, Kepmen ini mengatur tarif pengisian untuk SPKLU berteknologi fast charging dan ultra fast charging yang notabene jumlahnya belum banyak di Indonesia.

“Padahal, SPKLU jenis ultra fast charging ini dibutuhkan oleh kendaraan-kendaraan roda empat yang menempuh perjalanan jarak jauh, bukan jarak commuting dalam kota,” tutur dia, Minggu (30/7). 

Fabby menilai, dengan Kepmen tersebut, investor bisa lebih mudah menghitung besarnya modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan SPKLU serta memperkirakan besaran laba maupun waktu balik modal yang diperlukan ketika menggeluti bisnis tersebut. Investor juga bisa lebih mudah dalam menyesuaikan teknologi SPKLU yang dipakai ketika sudah ada standar tarif layanannya.

Peluang bertambahnya investor untuk berkecimpung di bisnis SPKLU pun cukup terbuka. Ini mengingat biaya pembangunan fasilitas charging station terus menunjukkan tren penurunan seiring berkembangnya teknologi dan permintaan mobil listrik di dunia.

Baca Juga: Begini Strategi Jasa Marga (JSMR) Hadapi Peningkatan Volume Lalin Saat Idul Adha

Fabby memberi contoh, biaya pembangunan charging station berteknologi ultra fast charging kini berada di kisaran US$ 30.000—US$ 35.000 dan berpotensi turun lagi pada masa depan. 

Selain itu, tarif pengisian di SPKLU yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut dianggap masih lebih murah dibandingkan biaya pengisian BBM lewat SPBU.

Manfaat yang diperoleh pengguna mobil listrik juga cukup banyak. Sebab, teknologi ultra fast charging memungkinkan pengendara mengisi baterai mobil listriknya sebanyak 80% hanya dalam waktu 30 menit saja.

“Sebenarnya tarifnya tetap lebih murah dibandingkan isi BBM. Tarif ini tampaknya ditentukan berdasarkan kapasitas baterai mobil listrik di Indonesia yang rata-rata sekitar 30 sampai 50 KWh,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×