kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Royalti untuk Pemegang IUP Bakal Naik, Begini Pandangan ABM Investama (ABMM)


Selasa, 02 Agustus 2022 / 20:12 WIB
Tarif Royalti untuk Pemegang IUP Bakal Naik, Begini Pandangan ABM Investama (ABMM)
ILUSTRASI. ABM Investama mengatakan kenaikan tarif royalti batubara pada dasarnya sudah menjadi kewenangan pemerintah


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara, PT ABM Investama Tbk (ABMM), menanggapi rencana Kementerian ESDM yang hendak menyesuaikan tarif royalti batubara bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mengatakan, kenaikan tarif royalti batubara pada dasarnya sudah menjadi kewenangan pemerintah. ABMM pun berharap apabila rencana kenaikan tarif royalti ini benar-benar terjadi, pemerintah sudah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pengenaan royalti tersebut. Sebab, kebijakan seperti ini tentu akan berdampak pada biaya pengeluaran perusahaan tambang.

“Kami juga menilai harga batubara saat ini tidak dapat dijadikan patokan karena sedang berada di level puncak,” imbuh Adrian, Selasa (2/8).

Baca Juga: Tarif Royalti Batubara IUP Akan Ditentukan Berdasarkan Kualitas Batubara dan HBA

Ia mengaku agak sulit untuk menentukan besaran kenaikan tarif royalti yang ideal, mengingat dampak kebijakan tersebut terhadap perusahaan tambang berbeda-beda. Hal ini bergantung pula pada perbedaan kalori batubara yang dihasilkan, stripping ratio, hingga jarak angkut batubara pada perusahaan yang bersangkutan.

“Jika ada kenaikan royalti, harapannya tidak terlalu besar,” kata dia.

Sebagai informasi, ABMM lewat sejumlah entitas anak usaha memiliki IUP di 3 lokasi penambangan. Sebanyak 2 lokasi IUP berada di Kalimantan Selatan, sedangkan 1 lokasi sisanya ada di Aceh.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria berujar, saat ini pembahasan penyesuaian tarif royalti batubara untuk para pemegang IUP sedang dalam proses finalisasi. “Aturannya masih dibahas pada tingkat antar kementerian dan lembaga terkait,” ujar dia, Selasa (2/8).

Sayangnya, ia tidak memberikan keterangan terkait target waktu penerbitan aturan tarif royalti batubara tersebut.

Baca Juga: Kementerian ESDM akan Lakukan Penyesuaian Royalti Batubara untuk IUP

Di sisi lain, meski tidak dipaparkan secara gamblang, Lana bilang bahwa tarif royalti batubara untuk pemegang IUP nantinya menggunakan skema tarif yang berjenjang berdasarkan kualitas batubara dan tergantung posisi Harga Batubara Acuan (HBA).

Pertimbangan tarif royalti berjenjang dilakukan agar pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara pada saat harga batubara sedang di level yang tinggi.

“Namun, apabila harga batubara rendah, perusahaan tetap dapat bertahan,” sambungnya.

Asal tahu saja, ketentuan mengenai tarif royalti batubara untuk pemegang IUP selama ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, besaran royalti untuk pemegang IUP ditetapkan bervariasi mulai dari 3%, 5%, dan 7% berdasarkan kalori batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×