kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.316   120,35   1,67%
  • KOMPAS100 1.124   19,39   1,76%
  • LQ45 895   17,79   2,03%
  • ISSI 223   2,32   1,05%
  • IDX30 458   9,34   2,08%
  • IDXHIDIV20 552   12,00   2,22%
  • IDX80 129   2,02   1,59%
  • IDXV30 137   2,14   1,59%
  • IDXQ30 152   3,36   2,26%

Tarif Tol Jakarta-Surabaya naik 4,41%, ini kata MTI


Jumat, 20 Agustus 2021 / 21:09 WIB
Tarif Tol Jakarta-Surabaya naik 4,41%, ini kata MTI
ILUSTRASI. Foto udara Tol Trans Jawa di Jembatan Kali Kuto, Jawa Tengah.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemalang Batang Toll Road (PBTR) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road (WTR) yang mengelola ruas tol Pemalang Batang mulai memberlakukan penyesuaian tarif sejak 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini dilakukan bersamaan dengan tiga ruas lainnya dalam rangkaian tol Trans Jawa yaitu ruas tol Semarang – Batang yang dikelola PT Jasamarga Semarang Batang, ruas tol Solo – Ngawi yang dikelola oleh PT Jasamarga Solo Ngawi, dan ruas tol Pasuruan Probolinggo yang dikelola oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Adapun secara rata-rata besaran penyesuaian tarif yang dilakukan adalah sebesar 4,41% untuk perjalanan dari Jakarta – Surabaya.

Direktur Utama PBTR, Supriyono menyatakan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengguna jalan selalu terjaga.

Baca Juga: Ini dampak perekonomian dari proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

“Kegiatan pemenuhan SPM yang sudah dilakukan antara lain monitoring kondisi jalan tol secara berkala, melakukan perbaikan jalanan yang berlubang atau retak, serta memotong rumput di sekitar ruas tol untuk menjaga kerapihan dan keindahan ruas,” jelas Supriyono dalam keterangan resminya, Jumat (20/8).

Selain itu, kenaikan tarif itu di nilai sejalan dengan kebijakan penyesuaian tarif tol serta PBRT berkomitmen untuk senantiasa menjaga pemenuhan SPM.

Di samping itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif tol merupakan hal yang wajar dan merupakan amanat dalam Undang-Undang.

“Menurut Undang-Undang, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengikuti laju inflasi,” ungkap Djoko.

Djoko menambahkan, ruas tol Pemalang – Batang berkontribusi dalam mempersingkat waktu perjalanan dari Jawa Tengah menuju DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sehingga adanya ruas tol, waktu perjalanan darat dari Semarang menuju Jakarta dapat dipangkas menjadi kurang dari 6 jam.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Jalan Tol Membebani Jasa Logistik

Dia juga memandang bahwa penyesuaian tarif diperlukan dalam rangka meningkatkan kemampuan BUJT untuk memenuhi SPM kepada para pengguna jalan.

Adapun Kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang melintasi jalan tol menjadi salah satu hal yang cukup memberatkan bagi BUJT.

“Peningkatan Kendaraan ODOL yang melintasi ruas tol membebani operasional BUJT akibat bertambahnya tingkat kerusakan jalan” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×