kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarik Investasi Sektor Hulu Migas, Kementerian ESDM Siapkan Kebijakan Menarik


Senin, 05 Agustus 2024 / 16:04 WIB
Tarik Investasi Sektor Hulu Migas, Kementerian ESDM Siapkan Kebijakan Menarik
ILUSTRASI. Kementerian ESDM tengah mendorong kebijakan yang menarik untuk meningkatkan iklim investasi sektor hulu migas nasional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong kebijakan yang menarik untuk meningkatkan iklim investasi sektor hulu migas nasional.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, saat ini banyak negara tengah bersaing untuk menarik investor migas global. Bahkan, saat ini sejumlah kontraktor migas lebih memilih untuk berinvestasi di Afrika maupun Meksiko.

"Kita sudah mengkaji, karena negara-negara lain ternyata juga mempunyai skema kebijakan yang lebih agresif. Sehingga banyak KKKS itu yang lari ke tempat lain. Guyana contohnya, kemudian juga Mozambik, sampai di Meksiko. Jadi mereka melakukan skema yang sangat sederhana yaitu tax dan royalty saja," kata Arifin di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Kebijakan Agar Investasi Hulu Migas Menarik Minat Investor

Arifin mengatakan, pemerintah menyiapkan kebijakan agar hulu migas bisa lebih menarik. Pertama dengan merevisi PP 27 Tahun 2017 dan PP 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas.

Indirect taxes (PPN, PBB, Bea masuk) tahap eksploitasi masih dikenakan (Ref PP 27/2017 terkait Perpanjangan PSC Cost Recovery, dan PP 53/2017 terkait Perpajakan PSC Gross Split).

Kemudian, Arifin menyebut mendorong investasi hulu migas melalui Peraturan Menteri ESDM tentang new gross split dengan menyederhanakan komponen tambahan split agar lebih implementatif, yaitu dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.

Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik, bisa mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional. Saat ini, Permen ini sedang proses di Setkab untuk diajukan ke Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×