kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Tata kelola internet Indonesia masih babak belur


Jumat, 11 Oktober 2013 / 19:59 WIB
ILUSTRASI. Daun zaitun.


Reporter: Edy Can | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejumlah pemangku kepentingan dalam tata kelola internet akan berkumpul pada 22-25 Oktober mendatang di Bali. Dalam acara yang bertajuk Internet Goverrnance Forum (IGF) 2013 ini, para pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah, masyarakat sipil dan pelaku usaha akan membahas tata kelola internet.

Anggota Komisi IGF 2013 Donny BU menjelaskan, forum IIGF 2013 ini akan memetakan isu-isu tata kelola internet. “Ini momentum bagi masyarakat sipil untuk memasukkan agendanya dalam tata kelola internet sebab dalam forum ini juga hadir pemerintah dan para korporasi,” katanya dalam diskusi diskusi Road to IGF 2013 dengan tema “Menyoal Tata Kelola Internet di Indonesia” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan ICT Laboratory for Social Changes (iLab), Jumat (11/10).

Donny sendiri menilai tata kelola internet di Indonesia masih babak-belur. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak isu yang belum diatur secara jelas contohnya seperti perlindungan data pribadi, cyber attack, filtering, akun anonim dan sebagainya.

Salah satu contohnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sudah ada beberapa desakan dari masyarakat sipil untuk mengamandemen aturan karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi.

Lalu ada juga kasus pelanggaran hak cipta dan filtering. Donny mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur tentang konten negatif. Menurutnya, draft rancangan itu masih berpusat pada kepentingan pemerintah dan mengabaikan hak asasi manusia. “Siapa orang menentukan suatu konten itu negatif atau tidak, kita tidak tahu,” katanya.

Pakar hukum siber Indonesia Online Advocay (Idola) Megi Margiyono mengatakan, tata kelola internet seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Internet harus diatur bersama-sama,” ujarnya.

Pembentukan IGF sendiri secara resmi diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PBB Ban Kim-moon pada pada Juli 2006. Sejak saat itu, IGF menjadi kalender rutin tahunan yang diselenggarakan di berbagai negara di dunia.

Tema utama yang diusung dalam forum multilateral ini adalah “Membangun Jembatan Penghubung – Meningkatkan Kerjasama Antar Pemangku Kepentingan untuk Pertumbuhan dan Pembangunan yang Berkelanjutan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×