Reporter: Filemon Agung | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer turut menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil akibat impor ilegal yang kian marak.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) menyampaikan bahwa impor illegal memperparah kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Wamenaker Noel di Jakarta, Rabu (18/12).
Seperti diketahui, Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor illegal membanjiri pasar domestik. “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata, Redma.
Menurut Redma, tahun 2021 ketika Covid sedang melanda dunia, impor dari China sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lock down berakhir dan impor dari China dibuka kembali, produk illegal kembali membanjiri pasar.
Baca Juga: eFishery Siap Ekspansi Bisnis pada 2025 di Bawah Kepemimpinan Baru
Bahkan menurutnya, impor illegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut APSyFI, kondisi ini memicu de-industrialisasi.
Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.
“Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” kata Immanuel.
Belum lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama-sama mengumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
“Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Menko Budi Gunawan.
Sri Mulyani mengatakan, periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,6 triliun.
"Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp255 miliar,” ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: APPI Beberkan Penyebab Kinerja Industri Multifinance Tumbuh Melambat
Selanjutnya: OJK Catat Piutang Paylater Perusahaan Pembiayaan Rp 8,41 Triliun per Oktober 2024
Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana Saja? Ini Prakiraan Cuaca Besok (19/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News