Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pekerja di industri rokok elektrik (REL) diproyeksi terus meningkat hingga 2030 mendatang.
Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy mengungkapkan, peningkatan tersebut sejalan dengan proyeksi pertumbuhan pengguna REL dan perluasan kanal distribusi, sektor usaha kecil menengah (UKM) ritel diperkirakan bertambah 1%–3% per tahun dalam lima tahun ke depan.
“Hal ini berpotensi mendorong penyerapan tenaga kerja hingga 210.000–280.000 orang pada 2030, apabila regulasi tetap stabil dan program pengawasan produk ilegal semakin diperkuat,” tutur Daniel dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Daniel menyebut, ekosistem rokok elektrik menggerakkan rantai pasok dari produksi e-liquid hingga jaringan ritel khusus. Ribuan pelaku UKM tersebar di berbagai daerah telah mendapatkan manfaat langsung, sementara serapan tenaga kerja terus meningkat kisaran 150.000 hingga 200.000-an orang pada 2023 di seluruh lini rantai mulai dari manufaktur e-liquid, distribusi, hingga ritel khusus.
Baca Juga: APVI Minta Perlindungan Pemerintah di Tengah Arah Kebijakan Cukai 2026
Kontribusi ini lanjutnya, membuat rokok elektrik sebagai sektor ekonomi baru yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus menjadi contoh pertumbuhan di tengah perlambatan daya beli masyarakat.
Meski demikian, PPEI dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menegaskan bahwa kepastian regulasi dan roadmap cukai yang jelas menjadi syarat utama agar industri rokok elektrik terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Menurutnya, kebijakan fiskal yang konsisten akan menjaga iklim investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan memastikan keberlanjutan penerimaan negara.
“Industri rokok elektrik nasional berada pada fase pertumbuhan krusial. Kami membutuhkan ruang regulasi yang adil dan stabil agar pelaku lokal dapat bertahan dan berkembang,” ujar Daniel.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Arvindo Firmansyah Siregar menambahkan, pasar yang terus bertambah merupakan peluang besar bagi industri lokal untuk tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Akvindo: Persepsi Keliru Terhadap Tembakau Alternatif Hambat Upaya Berhenti Merokok
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat tanggal 19 September 2025 yang menyoroti perlunya kebijakan cukai yang berimbang, tidak hanya menjaga kesehatan publik, tetapi juga melindungi industri dan tenaga kerja.
Selain itu, PPEI dan ARVINDO juga yang menekankan pentingnya kepastian regulasi serta peran industri rokok elektrik dalam menciptakan lapangan kerja bagi pelaku usaha lokal, khususnya UKM.
Sebagai catatan, penerimaan negara dari produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yang mencakup produk rokok elektrik, menunjukkan pertumbuhan pesat. Data terakhir menunjukkan penerimaan cukai dari industri REL tahun 2024 menunjukkan angka Rp2,65 triliun naik 43,7% YoY dari tahun 2023.
Angka ini melompat lebih dari dua puluh kali lipat dibanding awal penerapan cukai untuk produk HPTL pada 2018 sebesar Rp 99 miliar.
Selanjutnya: Belanja Pemerintah Lambat, Tapi Penarikan Utang Tetap Ngebut, Begini Risikonya
Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Madu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News