kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,68   7,33   0.79%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait perpanjangan PKP2B, Arutmin Indonesia: Permen ESDM 7/2020 tidak bermasalah


Jumat, 03 April 2020 / 17:04 WIB
 Terkait perpanjangan PKP2B, Arutmin Indonesia: Permen ESDM 7/2020 tidak bermasalah
ILUSTRASI. Ilustrasi tambang batubara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Arutmin Indonesia menanggapi Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 yang turut mengatur proses perpanjangan Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sejatinya, beleid yang dirilis awal Maret lalu membahas tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di atas kertas, Permen ini diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penyederhanaan birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan minerba.

Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan

Namun, Permen tersebut dianggap tumpang tindih dengan pasal 75 ayat 3 UU Minerba No 4 Tahun 2009. Sampai saat ini, beleid tersebut masih berlaku lantaran proses revisinya belum usai.

Di pasal tersebut, pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B tidak memiliki hak untuk memperoleh perpanjangan kontrak secara otomatis dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di sisi lain, dalam pasal 111 Permen ESDM 50/2020, terdapat kewenangan Menteri ESDM terkait penerbitan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan beberapa hal tertentu

GM Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani berpendapat, anggapan bahwa pasal 111 Permen ESDM 50/2020 bermasalah karena memberikan hak khusus untuk Menteri ESDM dalam memperpanjang PKP2B kurang tepat.

Sebab, pasal yang sama persis sudah terdapat di dalam Pasal 43A Permen ESDM No. 50 Tahun 2018. Beleid ini merupakan perubahan atas Permen ESDM No 25 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba. “Jadi, ini bukan hal yang baru,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Jumat (3/4).

Baca Juga: Revisi UU Minerba, DPR-pemerintah rampungkan pembahasan Daftar Investaris Masalah

Terkait perpanjangan PKP2B, Ezra menyebut bahwa pihaknya mengacu pada Pasal 169 A UU Minerba 4/2009 yang menyatakan bahwa KK atau PKP2B tetap diberlakukan sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak.

Ia juga menyampaikan, perusahaan PKP2B sebenarnya diberikan hak perpanjangan kontrak selama 2x10 tahun sebagai kelanjutan operasi.




TERBARU

[X]
×