kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait perpanjangan PKP2B, Arutmin Indonesia: Permen ESDM 7/2020 tidak bermasalah


Jumat, 03 April 2020 / 17:04 WIB
 Terkait perpanjangan PKP2B, Arutmin Indonesia: Permen ESDM 7/2020 tidak bermasalah
ILUSTRASI. Ilustrasi tambang batubara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Hal ini turut diatur di dalam Pasal 112 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2014 yang merupakan perubahan ketiga atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Dalam pasal tersebut, pemegang PKP2B dapat melakukan perpanjangan kontrak tanpa melalui lelang.

Lantas, Ezra menilai bahwa Pasal 75 UU Minerba 4/2009 lebih mengatur IUPK yang timbul dari Wilayah Pencadangan Negara. “Sedangkan PKP2B yang dari awalnya bersifat lex specialist diatur di dalam Pasal 169 UU 4/2009 sehingga perlu dibedakan,” tambah dia.

Masa edar PKP2B Arutmin Indonesia sebenarnya akan selesai pada tahun ini. Terkait hal itu, Ezra bilang pihaknya masih dalam proses evaluasi dengan tim dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

“Pihak Ditjen Minerba dan Arutmin tetap berkomunikasi di tengah pandemi virus corona ini,” tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×