kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Terkendala masalah roda, Lion Air tunda penerbangan dari Surabaya tujuan Balikpapan


Rabu, 12 Desember 2018 / 19:28 WIB
Terkendala masalah roda, Lion Air tunda penerbangan dari Surabaya tujuan Balikpapan
ILUSTRASI. Pesawat Lion Air


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesawat Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LHW Lion Air mengalami permasalahan teknis yang mengakibatkan pesawat tidak jadi terbang.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan ketika pesawat menuju landasan pacu pukul 09.20 WIB, pesawat tidak bisa bergerak di landas hubung atau tempat pesawat menunggu antrian penerbangan.

“Pilot memutuskan menunda keberangkatan dan segera menginformasikan kepada petugas layanan darat guna pemeriksaan,” katanya dalam siaran pers (12/12).

Setelah dilakukan pengecekan, terdapat permasalahan di roda bagian belakang yang mengalami kendala amblas di aspal area taxi out. Setelah koordinasi dengan pihak ground handler, dilakukan penarikan pesawat menggunakan kendaraan penarik pesawat pukul 09.52 WIB. “Pesawat kembali menuju landas parkir atau apron,” tambah Danang.

Selanjutnya kru dan penumpang diturunkan dan diarahkan menuju ruang tunggu. Pihak Lion Air menginformasikan penundaan pesawat itu.

Penerbangan kembali diberangkatkan menggunakan armada Lion Air yang lain yaitu Boeing 737-900ER registrasi PK-LJG. Pesawat lepas landas pukul 11.37 WIB. “Membawa tujuh kru serta 195 penumpang,” jelas Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×