kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

THR lunas di hari pertama puasa, Kemnaker: Langkah ini perlu ditiru


Rabu, 28 April 2021 / 17:17 WIB
 THR lunas di hari pertama puasa, Kemnaker: Langkah ini perlu ditiru
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Jokowi lantik Bahlil Lahadalia sebagai menteri investasi

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengapresiasi perusahaan yang komitmen memberikan THR penuh kepada karyawan. Diharapkan, komitmen tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.

“Komitmen Unilever untuk memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR Keagamaan secara penuh, sangat bagus. Semangat yang seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain,” ucap Indah Putri kepada media.

Menurut Indah, meski situasi bisnis dan ekonomi belum 100 persen pulih akibat dampak dari pandemik Covid 19, namun pemerintah sudah menyiapkan aturan dan koridor mengenai THR.  Kalau memang ada masalah keuangan perusahaan, maka harus ada bukti dan dilaporkan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

“Laporan harus otentik dan dapat dibuktikan. Lalu segera dibangun dialog yang produktif, efektif dan kekeluargaan antara pihak pekerja dan perusahaan. Kemudian, sudah ada mekanisme sanksi bagi perusahaan yang ingkar atau lalai tidak membayarkan THR ke pekerja,” tegasnya. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4).

Dalam SE tersebut, para perusahaan diminta untuk membayar THR penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Posko THR di 34 provinsi juga sudah siap melayani laporan dan mediasi tenaga kerja dan pelaku usaha.

Baca Juga: Kakorlantas: Travel gelap ditilang dan ditahan hingga habis Lebaran

Meskipun demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni dengan membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran. 

Pemerintah juga sudah meminta para gubernur, bupati, dan wali kota agar memberi sanksi yang berlaku kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×