Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tiga perusahaan tambang pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) bakal menggengam kontrak anyar dalam waktu dekat. Ketiga perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
Leksono Poeranto, Direktur Indo Tambangraya Megah mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) maupun Kementerian Keuangan terkait finalisasi draf revisi kontrak. Hasilnya, pihaknya dan pemerintah telah menyepakati rancangan amandemen kontrak ketiga PKP2B.
Dengan demikian, sekarang ini perusahaan tersebut tinggal menunggu kabar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk jadwal penandatangan kontrak baru. "Kami akan menjadi PKP2B yang pertama yang selesai proses renegosiasinya, jadi tinggal menunggu waktu dari pemerintah saja," kata dia, Kamis (2/4).
Adapun tiga PKP2B anak usaha yang siap meneken kontrak baru yaitu PT Indominco Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Jorong Barutama Grestons. Sementara, satu PKP2B lain yang juga anak usaha ITMG yakni PT Bharinto Ekatama pembahasan draf revisi kontrak masih dalam pembahasan.
Menurut Leksono, draf revisi kontrak masing-masing telah memuat enam poin renegosiasi yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Yakni, peningkatan penerimaan negara, kegiatan pengolahan batubara, penyesuaian luas wilayah tambang, kewajiban divestasi saham, peningkatan kandungan lokal, serta kelanjutan operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Untuk luas wilayah, Indominco sepakat mengurangi areal tambangnya menjadi 24.120 hektare dari sebelumnya 25.121 ha. Areal tambang Trubaindo juga susut dari 23.650 ha menjadi 22.687 ha.
Sedangkan areal tambang Jorong Barutama tetap tak berubah dengan luas 9.556 ha. "Terkait rencana penerapan bea keluar, Kementerian Keuangan setuju tidak jadi dimasukkan ke dalam kontrak," kata Leksono.
Terkait dengan kewajiban pengolahan batubara, sejatinya perusahaannya siap mendukung pemerintah untuk program peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Namun, hal tersebut masih perlu kajian keekonomian.
Leksono bilang, pada tahun 2015 ini pihaknya mulai melakukan studi untuk kegiatan pengolahan batubara. "Kami masih tahap studi, karena pengolahan itu susah. Kami lakukan secara internal saja," jelas dia.
Dengan rampungnya amandemen kontrak ketiga anak perusahaanya tentunya akan memberi kepastian usaha sekaligus untuk pengembangan industri batubara. Leksono berharap, hasil amandemen kontrak tersebut dapat menjamin perlindungan bagi kontraktor maupun investor.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil berita acara dari Kementerian Keuangan sebelum melenjutkan ke tahapan penandatangan kontrak baru dengan Indominco, Jorong, dan Trubaindo. "Belum bisa dipastikan waktunya, masih menunggu Kementerian Keuangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News