Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Demi memuluskan investasi di sektor tenaga listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan tiga Peraturan Menteri (Permen) ESDM sekaligus. Tiga aturan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme jual beli listrik, penyediaan gas bagi pembangkit tenaga listrik, serta regulasi dan ketentuan tarif listrik energi baru terbarukan (lihat hal 2).
Menurut Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tujuan Permen No 10/2017, sebagai contoh, supaya ada kesetaraan risiko bisnis antara pemasok listrik swasta atau independent power producer (IPP) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pembeli listrik. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut menyatakan, perjanjian jual beli tenaga listrik menjadi build own operate transfer (BOOT). Ketentuan ini mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketenagalistrikan perlu penguasaan negara.
Sebelumnya atau aturan yang berlaku selama ini, perjanjian jual beli menggunakan skema build own operate (BOO). "Ketika masa kontrak habis, (IPP) harus mentransfer ke PLN," jelas Jarman, Kamis (2/2).
Namun jangan takut, investor listrik bisa mendapat insentif yang bentuknya belum ditentukan, asal sanggup memajukan pengoperasian atau commercial on date (COD) dari proyek listrik yang tengah digarap. Tapi ada penalti, bila terlambat mengoperasikan proyek listrik.
Investor juga tak perlu khawatir mengenai pasokan gas bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau sejenisnya. Permen No 11/2017 menyebutkan, pemerintah memberi jaminan pasokan gas dengan harga wajar, asalkan memanfaatkan kontrak pasokan gas dari pembangkit listrik mulut tambang.
Nah, bila harga gas di dalam negeri sudah kemahalan, batasannya di atas 11,5% dari harga minyak mentah (ICP), investor pembangkit boleh mengimpor gas. Namun, harga gas impor tidak boleh lebih besar dari 11,5% ICP.
Soal pasokan gas, IPP tidak usah bingung. Beleid ini membolehkan pasokan gas secara multi point bukan single point. Artinya, alokasi gas dari satu pembangkit bisa untuk pembangkit lain.
Kalangan pebisnis energi menyambut positif aturan tersebut, meski mereka belum mengetahui secara persis detailnya. "Saya masih mempelajari dan belum bisa memberi pandangan," ujar Aziz Armand, Direktur Indika Energy ke KONTAN, kemarin (2/2).
Arthur Simatupang, Ketua Harian Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), mengapresiasi aturan tersebut lantaran bisa menjadi panduan bagi investor dalam membuat standardisasi jual beli listrik. "Ini memberi kepastian bagi para investor," ucapnya ke KONTAN.
Begitu pula soal pasokan gas. Ia berharap, aturan tersebut bisa memberi pasokan gas bagi industri dalam negeri seperti pembangkit. Terkait aturan ketiga, ia berharap pemerintah bisa memberi insentif, seperti sisi fiskal.
Berikut poin-poin tiga keputusan Menteri ESDM untuk mendorong industri listrik: