kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Tiga maskapai resmi menjadi maskapai layanan haji


Rabu, 18 April 2012 / 14:28 WIB
Tiga maskapai resmi menjadi maskapai layanan haji
ILUSTRASI. Pemandangan Masjid Al-Aqsa di samping gerbang ke kompleks yang dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount dan bagi Muslim sebagai The Noble Sanctuary, di Kota Tua Yerusalem 27 Desember 2019.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tiga maskapai penerbangan resmi menjadi penyelenggara transportasi haji tahun ini. Mereka adalah Garuda Indonesia, Batavia Air, dan Saudi Arabia Airlines. "Hanya 3 maskapai ini," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Rabu (18/4).

Suryadharma menjelaskan, keputusan tiga maskapai yang menjadi penyelenggara transportasi haji itu ditetapkan sejak sejak 3 April lalu, setelah pemerintah memberikan kesempatan maskapai untuk mengajukan penawaran.

Menyangkut keikutsertaan maskapai penerbangan Arab Saudi Airlines, Suryadharma menuturkan itu bersifat wajib. "Maskapai Arab Saudi wajib diikutkan, karena kami menganut asas reprosikal. Jika kita kirim WNI untuk negara tujuan, maka maskapai penerbangan dari negara tujuan diberikan kesempatan berpartisipasi," jelasnya.

Sebagai informasi, besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2011 lalu tercatat sebesar Rp 30.771.900. Besaran ini turun Rp 308.700 dari tahun sebelumnya yang Rp 31.080.000 per jemaah.

Komponen BPIH yang dibayarkan jemaah haji itu mencakup biaya penerbangan haji dari embarkasi ke Arab Saudi, biaya pelayanan umum (general service fee) untuk kerajaan Arab Saudi, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan Living allowance jemaah haji selama di Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×