Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Bio Farma (Persero) ditetapkan sebagai kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Internasional (HKI) oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Penetapan ini dilakukan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Hotel Borobudur, Selasa (15/4). Peranan HKI bagi industri farmasi dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual agar mampu berdaya saing.
Direktur Utama Bio Farma Iskandar penghargaan tersebut akan menjadi pendorong penerapan sistem inovasi dalam perusahaan.
"Penghargaan tersebut akan menjadi pendorong penerapan sistem inovasi dalam perusahaan. Kami harap, industri farmasi nasional bisa meningkat melalui riset pengembangan teknologi dan capacity building industri farmasi," kata Iskandar di Hotel Borobudur, Selasa (15/4).
Selain Bio Farma dua perusahaan farmasi lainnya juga ditetapkan sebagai kawasan Berbudaya HKI yaitu Kalbe Farma dan Dexa Medica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News